Ketika Suara Daerah Dibawa ke Jakarta: Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat Perlu Ramah Menyambut, Waspadai Penumpang Gelap

  • Whatsapp

Oleh : Sugiyanto Emik Pengamat kebijakan publik

Koranmetronews. Id (Jakarta)  – Pada kesempatan ini, saya menyempatkan diri menulis artikel ini di pagi hari, bahkan setelah bangun tidur, karena menyangkut rencana aksi demonstrasi di Jakarta. Meski sedang cukup repot dengan berbagai urusan, saya merasa perlu meluangkan waktu untuk menulisnya, dengan harapan tulisan ini dapat menjadi masukan bagi banyak pihak demi kebaikan bersama dan terciptanya Jakarta yang aman dan damai, apalagi saya lahir dan besar di Jakarta. Baik, saya mulai menulis sesuai dengan judul tersebut di atas.

Bacaan Lainnya

Ketika masyarakat dari berbagai daerah datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI dan pemerintah pusat, hal itu pada dasarnya merupakan bagian yang wajar dari kehidupan demokrasi. Mereka datang bukan sebagai orang asing, apalagi musuh pemerintah. Mereka adalah warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat, kritik, dukungan, maupun tuntutan terhadap kebijakan yang dianggap menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya menyambut kedatangan mereka dengan sikap ramah, terbuka, proporsional, dan humanis. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap demonstrasi. Justru suara yang disampaikan secara tertib dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dan DPR untuk mengetahui apa yang sedang dirasakan masyarakat di lapangan.

Secara konstitusional, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. DPR juga menjelaskan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak dasar dalam negara hukum dan demokrasi.

Hak tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dan secara khusus mengatur kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, kebebasan bukan berarti tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum. Dengan demikian, pemerintah wajib melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sementara peserta aksi juga mempunyai kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lainnya.

Dalam konteks rencana aksi pada 26 dan 27 Agustus 2026, sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung patut diapresiasi. Ia mempersilakan masyarakat Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI selama aksi berlangsung tertib dan tidak disertai perusakan maupun tindakan anarkis. Pramono juga menyatakan bahwa Pemprov DKI mengutamakan pendekatan humanis dan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondisi Jakarta.

Sikap seperti itu penting. Jakarta merupakan Ibu Kota dan pusat berbagai aktivitas kenegaraan. Ketika masyarakat dari daerah datang membawa persoalan yang berkaitan dengan kebijakan nasional, wajar apabila mereka memilih menyampaikan aspirasinya di depan DPR RI atau lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan terhadap persoalan tersebut.

Lalu, mengapa masyarakat Pati harus datang jauh-jauh dari Jawa Tengah ke Jakarta?

Pertanyaan itu justru perlu dijawab dengan melihat substansi tuntutan yang mereka bawa, bukan hanya dari jarak perjalanan atau jumlah massa. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, mereka membawa tuntutan utama agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta mendorong penerapan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.

Tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan Kabupaten Pati. RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi di tingkat nasional yang proses pembahasannya melibatkan DPR RI dan pemerintah pusat. Karena itu, jika masyarakat Pati ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga yang mempunyai kewenangan di tingkat nasional, datang ke Jakarta merupakan pilihan yang dapat dipahami.

Yang menarik, sebelum berangkat ke Jakarta, masyarakat Pati sebenarnya sudah lebih dahulu menyampaikan aspirasi tersebut di daerah. Pada 13 Agustus 2026, ratusan massa AMPB menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati. Salah satu tuntutannya adalah agar DPRD Pati menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorongnya kepada pemerintah pusat serta DPR RI.

Dalam pertemuan dengan massa, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyatakan bahwa DPRD Pati pada prinsipnya mendukung aspirasi tersebut. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Pati. DPRD Pati hanya dapat menyampaikan dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Menariknya, tidak semua masyarakat yang datang ke Jakarta membawa tuntutan untuk mengkritik pemerintah. Ada pula masyarakat dari daerah yang datang dengan agenda berbeda.

Masyarakat Bangkalan, Madura, yang tergabung dalam Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo atau RMP4, misalnya, dikabarkan menyiapkan ratusan peserta untuk datang ke Jakarta pada 27 Agustus. Mereka membawa agenda mendukung keberlanjutan program pemerintah, khususnya Makan Bergizi Gratis atau MBG, sekaligus meminta agar tata kelola dan pelaksanaannya terus dievaluasi dan diperbaiki.

Koordinator kelompok tersebut menyebut sekitar 500 tiket keberangkatan telah disiapkan dari Bangkalan. Pesertanya berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti buruh, tukang becak, kuli, sopir dan pekerja lainnya. Mereka menyatakan aksi tersebut akan dilakukan secara damai.

Dalam hal tersebut, demokrasi tidak selalu berarti turun ke jalan untuk menolak atau menentang pemerintah. Ada masyarakat yang datang untuk menyampaikan kritik, membawa tuntutan, meminta pemerintah memperbaiki kebijakan, dan ada pula yang datang untuk memberikan dukungan terhadap program pemerintah. Semuanya merupakan bagian dari dinamika demokrasi serta bentuk kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Karena itu, jangan sampai masyarakat dari daerah yang datang ke Jakarta langsung diberi label sebagai kelompok anti-pemerintah atau pembuat masalah. Sebaliknya, pemerintah juga tidak perlu menganggap setiap aksi sebagai bentuk dukungan. Yang harus dilihat adalah apa tuntutannya, siapa yang menyampaikannya, dan bagaimana aksi tersebut dilaksanakan.

Fenomena masyarakat daerah datang ke Jakarta juga memperlihatkan adanya persoalan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Ketika seseorang atau kelompok masyarakat merasa aspirasinya belum mendapatkan jawaban yang memuaskan di daerah, mereka dapat memilih datang langsung ke pusat pemerintahan dan parlemen.

Di sinilah pemerintah dan DPR seharusnya melihat demonstrasi bukan hanya dari sisi jumlah massa, kemacetan, atau kebutuhan pengamanan. Lebih penting dari itu adalah mendengar alasan mengapa masyarakat merasa perlu menempuh perjalanan jauh menuju Jakarta.

Pemerintah tidak harus menyetujui seluruh tuntutan demonstran. DPR juga tidak wajib menerima semua permintaan masyarakat. Tetapi negara mempunyai kewajiban memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara aman, tertib, dan sesuai hukum.

Setelah aksi selesai, aspirasi masyarakat jangan berhenti di pagar Gedung DPR. Pemerintah dan DPR perlu memberikan kejelasan mengenai tindak lanjutnya, apakah akan dibahas, diteruskan kepada lembaga terkait, atau belum dapat dilaksanakan karena alasan hukum dan kewenangan. Demokrasi bukan hanya memberi ruang untuk berbicara, tetapi juga kesediaan negara untuk mendengar, menjawab, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat yang datang ke Jakarta juga harus menjaga tanggung jawabnya. Aksi damai harus benar-benar damai. Jangan melakukan kekerasan, perusakan fasilitas umum, penyerangan, provokasi, atau tindakan lain yang merugikan masyarakat.

Masyarakat Jakarta juga mempunyai hak yang harus dihormati. Mereka tetap harus bekerja, menggunakan jalan, menjalankan usaha, beribadah, mendapatkan pelayanan kesehatan, dan melakukan aktivitas sehari-hari. Karena itu, hak demonstran dan hak masyarakat umum harus sama-sama dilindungi.

Di sinilah pentingnya pengamanan yang profesional dan proporsional. Aparat tidak boleh menganggap semua peserta aksi sebagai ancaman, tetapi juga tidak boleh membiarkan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Jika terjadi pelanggaran, penindakan harus diarahkan kepada pelaku berdasarkan perbuatan dan bukti yang tersedia, bukan dengan menggeneralisasi seluruh massa.

Dalam situasi seperti ini, istilah “penumpang gelap” memang perlu diwaspadai. Namun demikian, kewaspadaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan atau pembenaran untuk bertindak melanggar hukum dan mengabaikan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat. Istilah tersebut juga jangan digunakan secara sembarangan tanpa dasar dan bukti yang jelas.

Yang dimaksud dengan “penumpang gelap” adalah pihak yang memanfaatkan aksi yang pada awalnya memiliki tuntutan dan tujuan tertentu untuk kepentingan lain. Mereka dapat memiliki agenda tersendiri, misalnya memprovokasi massa, memicu kericuhan, melakukan perusakan, atau mengubah aksi damai menjadi tindakan kekerasan.

Kemungkinan seperti itu memang perlu diantisipasi. Namun, kewaspadaan harus berbasis informasi, bukti, dan tindakan nyata. Jangan sampai semua peserta aksi dicurigai hanya karena jumlahnya besar atau karena datang dari luar Jakarta.

Jika ada orang yang melakukan kekerasan, tangkap berdasarkan perbuatannya. Jika ada yang melakukan perusakan, proses berdasarkan bukti. Jika ada provokasi yang melanggar hukum, tindak pelakunya. Tetapi jangan menuduh seluruh peserta hanya karena kesalahan segelintir orang.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *