Oleh : Sugiyanto Emik Pengamat kebijakan publik
Koranmetronews. Id (Jakarta) – Sungguh, saya merasa perlu menulis artikel ini sebagai respons atas mencuatnya istilah “Londo Ireng” dalam beberapa hari terakhir. Sebagaimana diketahui, lima hari lalu, tepatnya pada Kamis, 23 Juli 2026, Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan istilah tersebut saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC). Pernyataan itu segera menyita perhatian publik dan memicu perdebatan luas, baik di media massa maupun di media sosial.
Sejumlah media memberitakan bahwa Presiden Prabowo menggunakan istilah tersebut untuk mengkritik pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki semangat kebangsaan serta cenderung mengabaikan atau merendahkan kepentingan nasional. Namun, penggunaan istilah itu kemudian memunculkan beragam penafsiran. Sebagian kalangan menilai istilah tersebut dapat dipersepsikan sebagai sindiran terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah, termasuk jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Polemik berkembang setelah sejumlah organisasi pers menyampaikan keberatan secara terbuka. Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). Dalam pernyataan bersama pada 25 Juli 2026, mereka menilai istilah tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis serta dapat mengganggu iklim kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Minggu, 26 Juli 2026, puluhan jurnalis bersama koalisi pers mahasiswa juga menggelar aksi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Mereka meminta Presiden memberikan klarifikasi sekaligus mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Aksi serupa juga berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, di sejumlah kota di Indonesia. Berbagai aliansi jurnalis menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden tersebut. Sejumlah tempat lainnya juga menggelar aksi protes serupa sebagai respons terhadap penggunaan istilah tersebut. Sementara itu, di media sosial, istilah “Londo Ireng” menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau masyarakat agar memahami pidato Presiden secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu istilah. Pemerintah mengajak publik melihat substansi pidato yang menekankan pentingnya persatuan nasional, optimisme, dan kepentingan bangsa.
Di sisi lain, gelombang protes terhadap penggunaan istilah “Londo Ireng” masih terus berlangsung di berbagai daerah. Berdasarkan hasil pantauan saya, hingga Selasa, 28 Juli 2026, sejumlah aksi damai masih digelar sebagai bentuk keberatan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah tersebut.
Salah satu aksi berlangsung di Blitar Raya. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dinilai ditujukan kepada wartawan. Dalam aksi tersebut, para jurnalis membentangkan kartu identitas pers sebagai simbol bahwa profesi wartawan bekerja berdasarkan undang-undang, kode etik jurnalistik, serta prinsip-prinsip profesionalisme.
Aksi yang diikuti anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu berlangsung dari Simpang Tiga Herlingga hingga Patung Bung Karno pada Selasa (28/7). Sejumlah peserta juga mengenakan penutup mata dan mulut sebagai simbol keprihatinan terhadap kondisi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Selain itu, aksi protes juga terjadi di Kota Solo. Sejumlah jurnalis dan perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di wilayah Soloraya menggelar aksi damai untuk mengecam intimidasi terhadap jurnalis melalui pelabelan “Londo Ireng”. Aksi tersebut berlangsung di Bundaran Monumen Pers, Kota Solo, pada Selasa (28/7/2026) siang.
Aksi damai itu diinisiasi oleh sejumlah organisasi profesi kewartawanan, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM).
Memahami Makna Historis “Londo Ireng”
Secara historis, istilah “Londo” merupakan sebutan masyarakat Jawa terhadap orang Belanda pada masa kolonial, sedangkan “Ireng” berarti hitam. Dalam perkembangan sejarah, istilah “Londo Ireng” digunakan secara kiasan untuk menyebut pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial atau membantu kepentingan penjajah dengan mengorbankan kepentingan bangsanya sendiri.
Istilah tersebut bukanlah istilah hukum, melainkan istilah sosial-politik yang lahir dari pengalaman kolonialisme di Nusantara. Karena itu, maknanya tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah perjuangan bangsa melawan penjajahan.
Indonesia Tidak Lagi Menghadapi Kolonialisme Fisik
Indonesia telah merdeka selama lebih dari delapan dekade sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Penjajahan fisik oleh bangsa asing telah berakhir. Karena itu, tantangan bangsa saat ini bukan lagi kolonialisme dalam pengertian klasik.
Memang, dalam kajian ilmu politik dikenal konsep neo-kolonialisme melalui dominasi ekonomi, teknologi, informasi, maupun geopolitik. Namun, tantangan yang paling nyata justru berasal dari persoalan internal bangsa sendiri.
Musuh terbesar Indonesia saat ini bukan lagi tentara penjajah yang datang membawa senjata. Musuh bangsa adalah penyalahgunaan kekuasaan, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), keserakahan, kemiskinan, kesenjangan sosial, rendahnya integritas sebagian penyelenggara negara, serta pengelolaan keuangan negara yang tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Apabila persoalan-persoalan tersebut tidak ditangani secara serius, daya saing bangsa akan melemah, pembangunan akan melambat, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan menurun. Akibatnya, cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 akan semakin sulit diwujudkan.
Negara Hukum Harus Menjadi Panglima
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, bukan semata-mata pada kekuasaan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terhadap pejabat negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
KKN Masih Menjadi Ancaman Serius
Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menjadi ancaman besar bagi masa depan Indonesia. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik, menghambat investasi, meningkatkan biaya ekonomi, memperlebar kesenjangan sosial, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, pemberantasan korupsi tetap menjadi amanat penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 berada pada angka 3,85 dalam skala 0–5, menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,92. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan budaya antikorupsi masih menghadapi tantangan yang serius.
Keserakahan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Selain korupsi, keserakahan yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan berbangsa. Di tengah masih banyaknya masyarakat yang hidup dalam kesulitan, hanya segelintir orang yang menikmati kemewahan dan bergelimang harta. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan sosial yang dapat menggerus rasa keadilan di tengah masyarakat.
Ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, kelompok, atau kroni, prinsip meritokrasi, keadilan, dan pelayanan publik akan terabaikan. Padahal, pejabat publik pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat yang wajib mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2025 masih terdapat sekitar 23,85 juta penduduk miskin atau sekitar 8,47 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut dihitung berdasarkan metodologi dan garis kemiskinan yang digunakan oleh BPS. Apabila menggunakan standar atau metodologi kemiskinan global, jumlah penduduk miskin di Indonesia berpotensi lebih besar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa jutaan warga negara masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, dan perumahan. Ini adalah fakta, bukan fiksi. Dari sini kita dapat menyadari bahwa ancaman atau musuh bangsa yang sesungguhnya adalah kemiskinan dan ketimpangan itu sendiri.
Di sisi lain, kesenjangan sosial juga masih menjadi tantangan besar. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan bermakna apabila manfaatnya hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Karena itu, pembangunan harus bersifat inklusif agar hasilnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pengelolaan Keuangan Negara Harus Bertanggung Jawab
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan keuangan negara, termasuk utang pemerintah. Hingga akhir Maret 2026, posisi utang pemerintah Indonesia tercatat mencapai Rp9.920,42 triliun.(john)






