
Koranmetronews. Id (Jakarta) – Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai dugaan TPPU dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memiliki indikasi yang cukup kuat.
Menurut dia, dugaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.
“Jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum,” tutur Yenti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Yenti menyoroti kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Dia berpendapat praktik tersebut dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi, hingga pemerasan.
Lebih jauh, ia mengaitkan persoalan itu dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di mana persoalan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu faktor yang turut memperburuk kondisi tersebut.
Selain menyoroti dugaan TPPU, dirinya turut mengkritik pernyataan Febrie yang sebelumnya mengaku mengalami kriminalisasi.
Ia menilai istilah tersebut perlu diluruskan karena secara hukum yang dapat dikriminalisasi merupakan suatu perbuatan, bukan seseorang.
Dia menjelaskan kriminalisasi berkaitan dengan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai perbuatan pidana melalui aturan hukum.
“Istilah kriminalisasi adalah satu proses, misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang. Itu namanya mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan, itu sekarang namanya TPPU,” ucap dia.(john)





