Oleh : Sugiyanto Emik Pengamat kebijakan publik
Koranmetronews. Id (Jakarta) – Kemarin, Senin, 15 Juni 2026, beberapa teman berbicara kepada media mengenai mahalnya harga tiket masuk Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair Kemayoran. Menurut mereka, harga tiket berkisar antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per orang, bahkan bisa lebih mahal lagi apabila ditambah tiket konser dan berbagai fasilitas lainnya. Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa teman aktivis Jakarta. Narasi yang mereka sampaikan cukup seru, menarik, dan memunculkan banyak pertanyaan mendasar.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apabila PRJ selama ini dikenal sebagai “pesta rakyat”, apakah harga tiket tersebut masih cukup ramah bagi masyarakat berpenghasilan rendah? Sebab, bagi keluarga kecil yang terdiri dari empat atau lima orang, biaya masuk saja bisa mencapai ratusan ribu rupiah sebelum membeli makanan, minuman, maupun produk yang dijual di dalam area pameran. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan berbagai media, harga tiket Jakarta Fair 2026 memang berkisar Rp40.000 pada hari Senin, Rp50.000 pada hari kerja, dan Rp60.000 pada akhir pekan serta hari libur nasional.
Sesungguhnya, persoalan PRJ tidak sesederhana soal harga tiket. Di balik kemeriahan acara tahunan tersebut terdapat sejarah panjang, aspek hukum, kepentingan ekonomi, pengelolaan aset negara, hingga isu tata kelola yang cukup kompleks. Dari sisi sejarah, PRJ berakar dari tradisi pasar malam yang pernah diselenggarakan di kawasan Gambir pada masa kolonial Belanda, kemudian berkembang dan berpindah ke kawasan Monas sebelum akhirnya menetap di Kemayoran.
Persoalan menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan status lahan sekitar 44 hektare di kawasan Kemayoran yang merupakan aset negara. Dalam perkembangannya, pengelolaan kawasan tersebut mengalami berbagai perubahan, mulai dari keterlibatan PT Jakarta International Trade Center (JITC) hingga kemudian dikenal luas melalui operasional PT JIExpo. Di sisi lain, terdapat pula keberadaan Yayasan PRJ yang secara historis memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1968.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta yang menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan kegiatan tersebut. Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola aset publik, muncul pertanyaan penting mengenai sejauh mana tujuan awal PRJ sebagai sarana promosi perdagangan, industri, pariwisata, dan hiburan rakyat tetap terjaga hingga saat ini.
Pembahasan akan semakin menarik apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentu harus ditegaskan bahwa dugaan praktik monopoli tidak dapat disimpulkan begitu saja tanpa penelitian, data, dan kajian hukum yang mendalam. Namun demikian, publik berhak mempertanyakan apabila terdapat kondisi di mana penyelenggaraan suatu kegiatan ekonomi yang memanfaatkan aset publik berlangsung dalam jangka waktu sangat panjang dengan tingkat kompetisi yang terbatas atau bahkan tanpa mekanisme persaingan yang memadai.
Dalam konteks tersebut, transparansi menjadi sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pengelolaan aset, bentuk kerja sama yang berlaku, kontribusi kepada negara maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mekanisme pengawasan, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat luas dari penyelenggaraan PRJ. Semakin terbuka informasi yang tersedia, semakin kecil pula ruang munculnya spekulasi, prasangka, maupun dugaan-dugaan yang tidak berdasar.
Persoalan ini juga penting menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta, khususnya pimpinan dan anggota DPRD yang baru, karena menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan aset yang bernilai strategis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno juga patut memperoleh masukan yang utuh mengenai kompleksitas penyelenggaraan PRJ di Kemayoran agar kebijakan yang diambil ke depan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Saya sebenarnya cukup memahami berbagai aspek terkait PRJ, mulai dari sejarah, regulasi, pengelolaan aset, hingga berbagai dinamika yang menyertainya. Karena itu, apabila dibahas secara rinci, materi ini bisa menjadi artikel yang cukup panjang dan menarik. Bahkan, saya yakin banyak pihak yang mungkin akan terkejut ketika mengetahui berbagai fakta dan aspek hukum yang selama ini jarang dibahas secara terbuka.
Karena itu, menurut saya, sudah saatnya dilakukan kajian yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan PRJ. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa kegiatan yang selama ini dikenal sebagai pesta rakyat benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan negara, serta diselenggarakan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat.
Sepertinya pembahasan mengenai PRJ ini akan semakin seru apabila dikupas lebih mendalam. Nanti kalau suasana hati sedang pas dan waktu memungkinkan, saya akan mencoba menulis artikel yang lebih lengkap, detail, dan tajam mengenai berbagai aspek PRJ Kemayoran. Saya yakin banyak fakta menarik yang layak diketahui publik.(john)





