Koranmetronews. Id (Jakarta) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan pengelolaan parkir diduga belum mengantongi izin di sejumlah kawasan ramai, termasuk area pertokoan dan kompleks ruko.
“Di antaranya, kawasan Mangga Dua. Ternyata cukup banyak mereka (pengelola parkir) mengelola tanpa izin,” kata Ketua Pansus Jupiter dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut dia, pengelolaan parkir di lokasi tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026, namun izinnya belum lengkap.
Selain persoalan perizinan, Pansus juga menyoroti pelaporan pajak parkir yang tidak sesuai dengan kondisi omzet sebenarnya.
Menurut Jupiter, terdapat ketidaksesuaian antara pajak parkir yang dilaporkan dengan omzet yang diperoleh dari pengelolaan parkir.
Dia pun menegaskan persoalan itu menjadi perhatian Pansus karena berkaitan langsung dengan optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Maka dari itu, dia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir dan jajaran eksekutif terkait agar bertindak tegas terhadap pengelola parkir yang terbukti melanggar ketentuan.
“Mengambil langkah-langkah tegas, melakukan penyegelan hingga sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Jupiter.
Di sisi lain, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan pendalaman dan verifikasi data objek pajak dengan mengundang perusahaan pengelola perparkiran.(john)





