
Koranmetronews. Id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, keempat orang saksi tersebut adalah Direktur PT BPR Olympindo Primadana berinisial LAN, BS dan VSW selaku pihak swasta, serta JNR selaku pejabat pembuat akta tanah.
Sebelumnya, KPK pada Senin (7/9), memanggil lima orang saksi, yakni RTI selaku pejabat pembuat akta tanah, serta SS, AP, DJP, dan GA selaku pihak swasta.
Pada Selasa (8/9), KPK memeriksa lima orang saksi yang terdiri atas VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.
Pada Rabu (9/9), KPK memanggil VNR selaku pejabat pembuat akta tanah, ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo, SGH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta SC dan YT selaku pihak swasta.
Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Sementara itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.(john)


