NGERI! Presiden Saja Diduga Disadap, Bagaimana Nasib Rakyat? Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Diduga Melanggar Hukum Nasional dan Kovenan Internasional. Apa Kata Dunia?
Singkat cerita, peristiwa yang terungkap pada Selasa, 3 November 2026, benar-benar mengejutkan jagat Nusantara. Bagaimana tidak? Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, beserta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, disebut-sebut menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal yang kini menyeret tiga personel Polri sebagai tersangka.
Perkara ini semakin serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan sistem penyadapan, hingga penghapusan data elektronik. Bahkan, nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Selain itu, peristiwa tersebut juga memunculkan satu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Lalu, bagaimana dengan nasib rakyat? Isu penyadapan ilegal berpotensi menjadi momok yang menakutkan karena dapat menimbulkan rasa tidak aman serta kekhawatiran bahwa hak privasi setiap orang sewaktu-waktu dapat dilanggar.
Jelas, ini merupakan peristiwa besar yang layak disebut, meminjam istilah bahasa gaul, “NGERI-NGERI SEDAP!” Peristiwa ini bukan hanya menggemparkan institusi Polri, tetapi juga menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan serius mengenai penegakan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta perlindungan hak privasi di Indonesia.
Informasi mengenai dugaan penyadapan tersebut mulai beredar sejak Selasa (3/11/2026), sekitar siang hingga sore hari. Berbagai kalangan pun menunggu perkembangan dan kepastian informasi terkait kasus tersebut. Kami yang tergabung dalam sejumlah grup WhatsApp (WAG) aktivis, salah satunya WAG Info Dekan, turut mengikuti perkembangan pemberitaan tersebut secara saksama dari waktu ke waktu.
Awalnya, informasi yang beredar masih simpang siur. Namun, menjelang malam, Mabes Polri memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3 November 2026), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dengan adanya keterangan resmi tersebut, dugaan tindak pidana penyadapan yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto kini semakin mendapat perhatian serius. Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah (illegal tapping) terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Dugaan tindakan tersebut berlangsung selama periode 2025–2026.
Dalam hal ini, saya tidak ingin mengulang penjelasan dalam konferensi pers Mabes Polri karena informasi tersebut telah banyak disampaikan melalui media sosial maupun berbagai pemberitaan media massa sejak Selasa malam.
Namun, saya ingin masuk lebih jauh pada persoalan-persoalan prinsipil lainnya, terutama dari perspektif hukum, penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak privasi, serta implikasinya terhadap kedaulatan hukum dan kepercayaan publik, sebagaimana tercermin dalam judul tulisan ini.
Dasar Hukum Penyadapan oleh APH dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional
Peristiwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun kewajiban Indonesia berdasarkan hukum internasional.
Penyadapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada prinsipnya merupakan tindakan khusus yang dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, ditujukan untuk kepentingan yang sah, serta dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hukum nasional, perlindungan terhadap hak privasi dan kerahasiaan komunikasi dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J. Selanjutnya, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melalui Pasal 40 melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi, dengan pengecualian tertentu untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2).
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 31, melarang intersepsi atau penyadapan tanpa hak atau secara melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47.
Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, melalui Pasal 136, mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan dalam rangka penyidikan, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaannya diatur dalam undang-undang tersendiri tentang penyadapan.
Kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan juga diberikan kepada KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni pada Pasal 12 dengan tetap memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019. Dalam perkara narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2009 melalui Pasal 77 dan Pasal 78 juga mengatur kewenangan penyadapan beserta persyaratan dan batas waktu pelaksanaannya.
Tidak hanya diatur dalam hukum nasional, penyadapan juga menjadi perhatian serius masyarakat internasional karena berkaitan langsung dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Secara khusus, Pasal 17 ICCPR menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh mengalami campur tangan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah tangga, maupun korespondensinya. Setiap orang juga berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan tersebut.
Perlindungan tersebut diperkuat melalui General Comment Nomor 16 Tahun 1988, khususnya paragraf 8, yang dikeluarkan oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB. Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk melindungi privasi setiap orang dari campur tangan yang sewenang-wenang atau melanggar hukum. Prinsip serupa juga tercantum dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) serta Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 68/167 Tahun 2013 tentang hak atas privasi di era digital, yang berjudul “The Right to Privacy in the Digital Age.”
Dalam standar hak asasi manusia internasional, penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan (necessity), proporsionalitas, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban (accountability). Artinya, aparat tidak boleh melakukan penyadapan semata-mata karena memiliki jabatan, kewenangan, atau akses terhadap fasilitas dan teknologi negara. Penyadapan untuk kepentingan pribadi, politik, intimidasi, pemerasan, maupun tujuan di luar penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.
Seluruh ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyadapan merupakan tindakan khusus yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak yang memiliki akses terhadap perangkat maupun sistem elektronik. Demikian pula, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan perlu menjadi salah satu rujukan untuk menguji apakah tindakan yang sedang disidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tersebut, khususnya Pasal 2, diatur prinsip-prinsip dasar penyadapan yang meliputi perlindungan hak asasi manusia, legalitas (penyadapan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipatif, dan kerahasiaan.
Singkatnya, prinsip-prinsip hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipatif, dan kerahasiaan merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pelaksanaan penyadapan.
Apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya benar dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran internal institusi kepolisian, melainkan juga berpotensi melanggar hukum nasional dan bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia berdasarkan Pasal 17 ICCPR. Karena itu, penyidikan harus mengungkap secara terang siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa tujuan penyadapan, bagaimana sistem tersebut digunakan, serta apakah terdapat penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan negara.
Menurut saya, persoalan ini sekaligus menunjukkan pentingnya Indonesia memiliki undang-undang khusus tentang penyadapan yang komprehensif, tegas, transparan, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. DPR RI bersama pemerintah perlu memastikan adanya batas kewenangan, mekanisme perizinan, pengawasan independen, perlindungan data elektronik, serta pertanggungjawaban hukum bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
8Dalam hal ini, ada satu prinsip mendasar yang tidak boleh dilupakan: penyadapan bukanlah kewenangan tanpa batas bagi aparat penegak hukum.(john)




