Seragam Tak Merubah Hukum,  Prajurit Lakukan Pidana Masuk Peradilan Umum

  • Whatsapp

Oleh : AHMADIE THAHA (Cak AT). Wartawan Senior

Koranmetronews. Id (Jakarta) – Malam itu, Rico Sempurna Pasaribu, kawan sesama wartawan tewas bersama tiga anggota keluarganya saat rumahnya dibakar. Saat peristiwa heboh di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, itu masuk proses penyelidikan, seorang anggota TNI diduga terlibat.

Muncullah perdebatan publik soal siapa yang berhak mengadili prajurit ketika mereka melakukan tindak pidana sipil. Bagi keluarga korban, persoalannya sederhana: siapa pun pelakunya, ia mesti diadili secara adil dan terbuka.

Pengadilan Negeri Medan sudah memvonis sejumlah pelaku yang hanya suruhan, sementara otak pembunuhan yang diduga anggota TNI tak tersentuh hukum. Gugatan publik terbentur tembok. Pengadilan Negeri tak berhak menangani perkara yang melibatkan anggota TNI.

Soal itu kini memperoleh arah baru. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer (PM) yang menetapkan hanya mereka yang berhak menangani perkara anggota militer.

Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI semestinya diperiksa oleh peradilan umum. MK juga memerintahkan agar UU No 31/1997 tersebut diubah paling lambat dalam dua tahun.

Putusan ini menyentuh prinsip penting negara hukum: sifat perbuatan harus menentukan forum peradilannya, bukan semata-mata status pelakunya. Prajurit tetap membutuhkan sistem peradilan khusus hanya untuk pelanggaran terkait segala hal kemiliteran.

Namun, ketika seorang prajurit melakukan penganiayaan, pencurian, pembunuhan, atau tindak pidana umum lainnya, negara harus menempatkan perkara itu dalam kerangka hukum yang tepat. Tak ada alasan pihak TNI dicurigai membela anggota yang bersalah.

Adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang menggugat soal tersebut ke MK. Mereka memiliki latar belakang keluarga yang mengalami tragedi terkait anggota TNI. Eva merupakan anak Rico Sempurna yang tewas saat rumahnya dibakar di Karo.

Sementara Lenny merupakan ibu dari MHS, siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Pengalaman mereka menyisakan perdebatan hukum yang selama ini sering tenggelam dalam istilah teknis.

Mereka memohon MK menguji sejumlah ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997, termasuk Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan mengadili prajurit serta mekanisme penentuan forum peradilan.

Mereka mempersoalkan kesesuaian pasal-pasal tersebut dengan jaminan Konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang adil.

MK akhirnya mengabulkan seluruh permohonan itu. Mahkamah menilai UU Peradilan Militer membutuhkan penataan menyeluruh agar pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum memiliki batas yang jelas.

Mengapa pembedaan ini penting? Karena hukum pidana umum melindungi kepentingan masyarakat luas, sedangkan hukum pidana militer menangani pelanggaran yang memiliki karakter khusus dalam kehidupan militer.

Desersi, misalnya, berkaitan dengan kewajiban seorang prajurit untuk menjalankan tugas. Pelanggaran disiplin komando juga membutuhkan pemahaman struktur dan tanggung jawab militer. Perkara semacam itu layak masuk yurisdiksi peradilan militer.

Sebaliknya, penganiayaan terhadap warga sipil menyangkut hak atas tubuh dan keselamatan. Pencurian menyangkut perlindungan harta benda. Pembunuhan menyangkut hak hidup. Status pelaku sebagai prajurit tak otomatis mengubah karakter hukum perbuatan.

Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dasar kewenangan peradilan militer terletak pada kekhususan materi tindak pidananya. Unsur perbuatan terkait kemiliteran memang semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum.

Ia menyebut contoh kasus-kasusnya. Misalnya, perkara status kemiliteran, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum khas militer membutuhkan pemahaman khusus. Intinya, di luar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Juga, di UUD 1945 terdapat pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, pasal 24 ayat (1) yang menegaskan mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

MK juga merujuk Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Menurut Mahkamah, penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer memerlukan dasar objektif, serius, dan bersifat eksepsional.

Prinsip ini menghindarkan hukum dari dua jalur yang berbeda hanya karena identitas pelaku. Seragam tidak boleh menjadi tiket menuju perlakuan hukum yang tidak setara. Hanya perbuatan hukum, bukan idenditas, yang layak dijadikan pembeda.

Jika seorang warga sipil dan seorang prajurit melakukan tindak pidana umum dengan unsur yang sama, negara harus memiliki alasan hukum yang kuat apabila menempatkan keduanya di lingkungan peradilan berbeda.

Dalam amar putusannya, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Ia tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang tidak mengubahnya paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika tenggat itu terlewati tanpa perubahan, UU itu tak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK meminta penataan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan penyesuaian hukum acara.

Maka, tenggat tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan pemerintah. Mereka harus merumuskan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum secara tegas, dan menetapkan batas kewenangan kedua lingkungan peradilan.

Pekerjaan legislasi ini perlu berlangsung terbuka. DPR dan pemerintah harus melibatkan ahli hukum, kalangan militer, organisasi masyarakat sipil, serta keluarga korban.

Reformasi juga harus menjaga profesionalitas TNI. Penataan kewenangan justru membantu institusi pertahanan menjalankan fungsi tersebut tanpa menimbulkan keraguan publik ketika prajurit menghadapi perkara pidana umum.

Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru. Ukurannya terletak pada kepastian proses hukum, perlindungan korban, independensi hakim, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji masyarakat.

Hukum ibarat timbangan. Ia kehilangan kepercayaan ketika beratnya berubah mengikuti seragam orang yang berdiri di hadapannya.

Prajurit memiliki kehormatan karena mengemban tugas negara. Sementara itu, warga sipil memiliki hak yang wajib negara lindungi. Keduanya membutuhkan sistem hukum yang adil.

Dua tahun telah menjadi batas waktu yang ditetapkan MK. Semoga pembentuk undang-undang tidak menjadikan tenggat itu sekadar angka dalam kalender.

Reformasi peradilan militer harus memastikan bahwa ketika prajurit melakukan tindak pidana umum, hukum tetap berjalan melalui pintu yang semestinya.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *