Koranmetronews.Id (Jakarta) – Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, enam warga negara dari tiga pulau besar Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini merupakan bentuk perjuangan konstitusional masyarakat yang menghadapi ancaman pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Hukum yang menghukum pembakar hutan, tetapi membiarkannya menikmati keuntungan dari tanah yang dibakar, belum menegakkan keadilan; ia baru menghukum perbuatan, tetapi belum memutus manfaat dari kejahatan,” kata koordinator tim kuasa hukum pemohon Rinto Maha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Keenam Pemohon dimaksud, terdiri atas dua wartawan Kalbaronline.com dan Tribun Pontianak dari Kalimantan Barat, yakni Supriadi (Ketapang) dan Faisal Ilham Muzaqi (Kayong Utara); dua warga dari Sumatera, yakni Luthfi Hafidz Rafsanjani (Lampung) dan Rizky Wardana (Jambi); serta dua warga dari Sulawesi Selatan, yakni Rizki Rahayu Fitri (Makassar) dan Agus Adi Setyawan (Luwu Timur). Empat Pemohon dari Sumatera dan Sulawesi juga memiliki latar belakang mahasiswa hukum Pascasarjana.(john)




