Pantai Ancol Milik Publik: Saatnya Tiket Masuk Gratis

  • Whatsapp

Koranmetronews. Id (Jakarta)  – Pada Senin (26/10/2026), beberapa teman wartawan menelepon Ane untuk menanyakan kabar sekaligus membahas tulisan Ane yang belakangan ini jarang muncul. Mereka meminta Ane kembali mengulas berbagai persoalan Jakarta, mulai dari Ancol, sampah di Bantargebang, hingga persoalan lainnya.
Sejujurnya, Ane terkadang merasa malas menulis tentang berbagai persoalan Jakarta. Rasanya seperti lelah sendiri. Ibarat peribahasa, anjing menggonggong, kafilah berlalu. Berbagai kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat seolah-olah tidak selalu didengar atau ditindaklanjuti secara memadai oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Padahal, Ane mengetahui banyak persoalan Jakarta secara rinci dan mendalam berdasarkan berbagai sumber, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan dokumen lainnya. Namun, belakangan ini Ane memang cenderung enggan menulis berbagai persoalan tersebut. Untuk sementara, Ane memilih melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Jika ada persoalan mendesak yang menyangkut kepentingan masyarakat Jakarta, Ane tentu akan berusaha mengulasnya.

Khusus mengenai Ancol, Ane merasa perlu membuat tulisan tersendiri yang membahas berbagai persoalan di kawasan tersebut, termasuk masalah reklamasi. Jika ada waktu luang, Ane akan mencoba menyusun artikel-artikelnya secara lebih mendalam dan sistematis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pembahasannya akan Ane buat secara berseri agar setiap persoalan dapat diulas secara terperinci berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, kita tetap perlu menyampaikan pendapat secara terbuka, terutama ketika persoalan yang dibicarakan menyangkut kepentingan publik. Diam bukan berarti persoalan selesai. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara logis dan didukung data, fakta, serta dasar hukum yang benar merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah agar lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebenarnya, Ane sudah lama tidak menulis karena alasan yang telah Ane sampaikan di atas. Baru kemarin Ane kembali menulis artikel berjudul “Menakar Peluang Pramono Anung, KDM, dan Sherly Tjoanda dalam Kontestasi Pilpres 2029.” Ane tertarik membahas ketiga tokoh tersebut karena mereka memiliki pengalaman dan modal politik yang patut diperhitungkan dalam dinamika politik nasional mendatang.

Namun, kali ini Ane ingin kembali membicarakan persoalan Jakarta yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, yaitu akses publik terhadap kawasan pantai Ancol. Tulisan ini juga Ane buat atas permintaan teman-teman wartawan yang menghubungi Ane.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah warga yang tergabung dalam Warga Jakarta Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Mereka mendesak agar tiket masuk kawasan Ancol digratiskan bagi masyarakat.

Aspirasi tersebut menarik untuk dibahas karena menyangkut kepentingan publik, akses masyarakat terhadap kawasan pantai, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan ruang publik dapat dinikmati secara adil. Oleh karena itu, Ane merasa perlu menyampaikan pandangan mengenai tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebijakan pemerintah, dan kepentingan masyarakat Jakarta.

Sejumlah media daring memberitakan tuntutan tersebut. Warga menilai biaya masuk kawasan Ancol dapat menjadi beban bagi keluarga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin menikmati rekreasi bersama anak dan anggota keluarganya.

Merujuk pada sejumlah pemberitaan media daring pada 27 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa permintaan untuk menggratiskan tiket masuk Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan bagi seluruh masyarakat tidak mungkin dipenuhi. Alasannya, kedua tempat wisata tersebut membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan. Pramono juga menegaskan bahwa fasilitas gratis diberikan kepada kelompok tertentu, termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Pernyataan tersebut tentu perlu diperhatikan. Pengelolaan kawasan wisata memang membutuhkan biaya. Kebersihan, keamanan, pemeliharaan fasilitas, pengelolaan sampah, dan perlindungan lingkungan tidak dapat berjalan tanpa pembiayaan yang memadai.

Akan tetapi, apakah kebutuhan pembiayaan pengelolaan kawasan otomatis berarti seluruh masyarakat harus selalu membayar tiket untuk memasuki kawasan pantai? Menurut Ane, persoalan ini perlu dibahas lebih mendalam.

Ancol dikelola oleh badan usaha yang melibatkan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak swasta. Meskipun Pemprov DKI Jakarta merupakan pemegang saham mayoritas, terdapat pula kepemilikan saham swasta di dalamnya. Lantas, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menikmati keuntungan dari penjualan tiket masuk Ancol? Berapa kontribusi pendapatan tiket terhadap keseluruhan pendapatan perusahaan, dan berapa bagian keuntungan yang menjadi hak Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara transparan. Jika Ancol memiliki fungsi sebagai kawasan rekreasi sekaligus aset strategis yang melibatkan kepemilikan pemerintah daerah, sudah sepatutnya kepentingan masyarakat turut menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan tiket masuk. Jangan sampai kepentingan komersial menjadi satu-satunya pertimbangan, sementara hak masyarakat untuk menikmati pantai dengan biaya terjangkau justru terabaikan.

Janji kampanye dan tanggung jawab Gubernur

Ane ingin meluruskan satu hal agar perdebatan ini tidak kehilangan pijakan faktual. Pada masa kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung memang menyampaikan janji memberikan akses gratis ke sejumlah tempat wisata bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), termasuk Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Monas, museum, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Pernyataan tersebut diberitakan oleh bebera medi darling yakni pada sekitara bulan Oktober 2024. Pramono menjelaskan bahwa fasilitas itu ditujukan agar anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dapat menikmati tempat wisata yang selama ini mungkin belum pernah mereka kunjungi. Ia juga menyampaikan bahwa orang tua atau pendamping akan memperoleh fasilitas serupa.

Dengan demikian, janji kampanye yang dapat dipastikan berdasarkan pemberitaan tersebut adalah pemberian akses gratis kepada kelompok sasaran tertentu, bukan janji tanpa syarat bahwa seluruh masyarakat akan bebas dari tiket masuk Ancol.

Namun, persoalannya sekarang tidak berhenti pada bunyi janji kampanye itu. Masyarakat berhak mengusulkan agar kebijakan tersebut diperluas. Apabila fasilitas gratis bagi penerima KJP dianggap sebagai kebijakan yang bermanfaat, tidak ada alasan untuk menutup pembahasan mengenai kemungkinan memberikan akses yang lebih luas kepada warga Jakarta.

Janji kampanye bukan satu-satunya dasar untuk menilai sebuah kebijakan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan umum, kemampuan fiskal daerah, pengelolaan aset, dan keadilan dalam pemanfaatan ruang kota.

Karena itu, tuntutan agar tiket masuk Ancol digratiskan bagi seluruh masyarakat patut ditempatkan sebagai aspirasi kebijakan publik yang perlu dikaji secara terbuka. Gubernur Pramono bersama DPRD DKI Jakarta, pengelola Ancol, dan pihak terkait semestinya membahas pilihan kebijakan yang memungkinkan masyarakat menikmati pantai tanpa terbebani biaya masuk yang memberatkan.

Pantai, ruang publik, dan hak masyarakat

Bagi Ane, persoalan ini bukan semata-mata soal harga tiket. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah menjamin akses masyarakat terhadap wilayah pesisir dan ruang publik secara adil.

Pantai bukan hanya tempat rekreasi komersial. Wilayah pesisir juga memiliki fungsi sosial, ekologis, ekonomi, dan budaya. Masyarakat membutuhkan akses ke pantai untuk menikmati alam, berolahraga, berkumpul bersama keluarga, serta menjalankan berbagai kegiatan sosial yang tidak selalu harus mengeluarkan uang.

Dasar hukum yang relevan untuk membahas persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan perubahan melalui rezim Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, mengatur sejumlah hak masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di antaranya adalah hak memperoleh akses terhadap bagian perairan pesisir yang telah diberikan izin lokasi dan izin pengelolaan, serta hak memperoleh manfaat atas pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir. Ketentuan mengenai hak masyarakat tersebut juga perlu dibaca berdasarkan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih khusus lagi, Penjelasan Pasal 26A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menerangkan makna akses publik, termasuk akses masyarakat menuju pantai untuk menikmati keindahan alam, akses untuk menghadapi bencana pesisir, akses bagi nelayan dan pembudi daya ikan, serta akses untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap pantai merupakan salah satu aspek yang diakui dan dilindungi dalam kerangka hukum pengelolaan wilayah pesisir. Namun, penerapannya terhadap kebijakan tiket masuk Ancol tetap perlu mempertimbangkan status kawasan, ketentuan perizinan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, kita juga harus cermat dalam menafsirkan aturan. Ketentuan tentang akses publik tidak secara otomatis berarti bahwa setiap kawasan wisata pantai, tanpa melihat status tanah, perizinan, bentuk pengelolaan, dan ketentuan yang berlaku, wajib membebaskan seluruh pengunjung dari segala bentuk biaya.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *