
Koranmetronews. Id (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 membuka perdebatan baru dalam hukum ketatanegaraan Indonesia. Putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 tersebut menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Di sini kita harus membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum MK. Amar putusan tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan dan juga tidak membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, pertimbangan hukum terkait persoalan tersebut dapat dilihat dari halaman 357 hingga pada halaman 373–376-377, sedangkan amar putusan tercantum pada halaman 378–379 dalam Putusan MK tersebut.
MK justru menyatakan perkara tersebut sudah tidak tepat ditempatkan dalam mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Alasannya, status Gibran sebagai calon Wakil Presiden sudah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK juga menyatakan bahwa melalui perkara tersebut Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Jadi, putusan 6 Oktober 2026 bukan putusan pemakzulan dan bukan pula putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Meski begitu, persoalan ini tidak bisa langsung dianggap selesai. Pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tentang dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan tetap merupakan bagian dari proses persidangan dan layak dibahas dalam kerangka hukum yang tepat.
Syarat pendidikan calon Presiden dan calon Wakil Presiden memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Kemudian, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pencalonan juga diatur dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pertanyaan besarnya sekarang adalah apakah persoalan syarat pendidikan yang terjadi pada saat pencalonan tahun 2024 dapat menjadi dasar pemberhentian seseorang yang sudah menjabat sebagai Wakil Presiden. Inilah persoalan hukum yang belum sederhana jawabannya.
Secara konstitusional, pintu untuk membahas pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memang tersedia. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tetapi Pasal 7A tidak dapat dibaca sendirian. Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur pemberhentian tersebut secara ketat dan melibatkan DPR, MK, serta MPR.
DPR terlebih dahulu harus memiliki pendapat dan usulan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat. Pendapat dan usulan tersebut harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Selanjutnya, DPR harus meminta pemeriksaan kepada MK melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan dalam UUD 1945.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR tersebut terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Boleh jadi, MK dapat merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 sebagai penguatan argumentasinya.
Namun, masih ada ruang untuk memperdebatkan arti frasa “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 7A UUD 1945. Pertanyaannya, apakah frasa tersebut hanya berlaku untuk keadaan yang muncul setelah seseorang dilantik atau juga bisa mencakup keadaan bahwa sejak awal orang tersebut ternyata tidak memenuhi syarat.
Jika frasa “tidak lagi memenuhi syarat” ditafsirkan secara sempit, maka persoalan pendidikan Gibran pada saat pencalonan 2024 akan sulit dijadikan dasar pemberhentian. Sebab, persoalan tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan sebelum seseorang ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden.
Tetapi ada juga pandangan yang berbeda. Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden merupakan syarat dasar yang seharusnya dipenuhi sejak proses pencalonan, sehingga apabila suatu saat terbukti secara hukum bahwa syarat tersebut sejak awal tidak terpenuhi, persoalannya bisa diperdebatkan dalam kaitannya dengan kelayakan seseorang tetap memegang jabatan.
Namun, pandangan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum yang diputuskan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, MK justru menyatakan bahwa mekanisme PHPU sudah tidak tepat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran setelah ia dilantik.
Dengan demikian, putusan MK dapat dipahami sebagai penutupan satu jalur hukum tertentu. Tetapi putusan tersebut belum tentu menghilangkan seluruh perdebatan mengenai apa yang harus dilakukan jika suatu saat terdapat proses hukum baru yang memang memiliki kewenangan untuk menguji persoalan tersebut.
Di sinilah kemungkinan pemakzulan menjadi isu yang masih terbuka untuk diperdebatkan. Namun, jalurnya bukan dengan mengulang gugatan PHPU yang sama, melainkan melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 apabila DPR membangun pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat.
Karena itu, politik memang mempunyai peran penting, tetapi politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum. Dukungan politik di DPR diperlukan untuk memulai proses tersebut, tetapi keputusan akhirnya tetap bergantung pada proses hukum di MK dan keputusan MPR.
Lalu mengapa Ane menggunakan istilah “50:50”? Angka tersebut bukan berarti Ane menghitung secara matematis bahwa peluang pemakzulan Gibran benar-benar 50 persen dan tidak terjadi 50 persen.
Istilah 50:50 lebih menggambarkan adanya dua kemungkinan argumentasi hukum. Di satu sisi, syarat pendidikan merupakan syarat pencalonan yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan dan dilantik, sedangkan di sisi lain ada argumentasi bahwa jika sejak awal syarat fundamental tidak terpenuhi dan kemudian terbukti secara hukum, persoalan tersebut dapat diperdebatkan dalam kaitannya dengan Pasal 7A.
Faktor politik juga sangat penting dalam persoalan ini. Dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran didukung koalisi besar yang dikenal sebagai Koalisi Indonesia Maju atau KIM, dan setelah pemerintahan terbentuk dukungan tersebut semakin luas dengan bergabungnya sejumlah partai politik ke dalam pemerintahan.
Kekuatan partai pendukung pemerintah di DPR menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Proses pemberhentian melalui Pasal 7A dan Pasal 7B membutuhkan dukungan politik yang sangat besar, sehingga secara politik pemakzulan bukan perkara yang mudah dilakukan.
Namun, persoalan ini juga harus dilihat dari sisi kepastian hukum. Gibran telah mengikuti proses pencalonan, memperoleh suara bersama Prabowo, ditetapkan sebagai pasangan terpilih, kemudian dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, membatalkan kedudukannya setelah pelantikan bukan perkara administratif biasa. Dampaknya menyangkut legitimasi hasil Pemilu, kesinambungan pemerintahan, serta hubungan kewenangan antara KPU, DPR, MK dan MPR.
Bagi Ane, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah ada pihak yang ingin memakzulkan Gibran atau tidak. Pertanyaan utamanya adalah apakah persoalan syarat pendidikan pada saat pencalonan dapat menjadi dasar untuk menyatakan seseorang “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden” sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang berwenang membuktikannya dan melalui mekanisme apa persoalan tersebut harus diproses. Semua itu harus dilakukan berdasarkan konstitusi, undang-undang, bukti dan prosedur hukum yang benar.
Untuk saat ini, fakta hukumnya jelas. MK tidak mendiskualifikasi Gibran, permohonan PHPU tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, dan Gibran tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden berdasarkan keadaan hukum yang berlaku saat ini.
Namun, putusan tersebut juga menyisakan ruang perdebatan mengenai bagaimana hukum harus merespons apabila di kemudian hari ada proses hukum baru yang secara sah menguji persoalan terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat seorang Wakil Presiden sejak awal pencalonan.
Di sinilah hukum dan politik bertemu. Dorongan politik yang kuat memang dapat menjadi faktor penting untuk memulai proses, tetapi pada akhirnya hukum tetap menjadi pintu utama untuk menentukan apakah alasan pemberhentian tersebut terbukti atau tidak.
Karena itu, bagi Ane, putusan MK 6 Oktober 2026 bukan berarti persoalan ini otomatis selesai. Putusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan konstitusional yang lebih besar: apabila suatu hari terbukti secara hukum bahwa seorang pejabat sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatannya. (john)




