Gubernur Pramono dan Ketua DPRD Suhud Harus Menuntaskan Persoalan Aset Tanah DKI Seluas 65,94 Hektare, Sekda Uus Perlu Mendorong Penyelesaian Secara Maksimal

  • Whatsapp

Oleh : Sugiyanto Emik Pengamat Kebijakan publik

Koranmetronews. Id (Jakarta) – Sengaja saya membuat judul dengan menyebut langsung nama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, serta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto. Hal ini penting agar pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan DPRD DKI Jakarta, serta pejabat tertinggi eselon I di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat mengetahui secara langsung inti persoalan yang sebenarnya, secara jelas serta berdasarkan data dan fakta yang ada.

Bacaan Lainnya

Khusus untuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kini publik mengenalnya sebagai pemimpin yang rela memendam ambisi pribadi untuk melahirkan legasi baru di era kepemimpinannya, namun tetap berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan masa lalu yang terjadi pada era gubernur sebelumnya. Beberapa persoalan telah dituntaskan, seperti pemotongan tiang monorel di Jalan Rasuna Said yang merupakan persoalan sejak era Gubernur Sutiyoso, rencana pembangunan rumah sakit di lahan bermasalah RSSW pada era Gubernur Ahok, serta persoalan Jakarta International Stadium (JIS) pada era Gubernur Anies, yakni dengan membangun jembatan penghubung antara JIS dan Ancol serta stasiun pemberhentian kereta api JIS.

Oleh karena itu, saya akan membongkar banyak persoalan Jakarta karena saya yakin persoalan-persoalan tersebut pasti akan dituntaskan oleh Gubernur DKI Jakarta saat ini, Pramono Anung Wibowo. Sedangkan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin merupakan pimpinan DPRD yang baru, sehingga perlu membuktikan keberpihakan nyata dalam upaya penuntasan berbagai persoalan Jakarta demi kepentingan masyarakat Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto merupakan pejabat eselon I tertinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang masih muda dan energik, sehingga keberanian serta langkah nyatanya dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan Jakarta sangat dinantikan oleh publik.

Untuk itu, saya berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto benar-benar memiliki keinginan besar untuk menuntaskan berbagai persoalan aset daerah demi kepentingan masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, sudah seharusnya Gubernur Pramono Anung dan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin turun langsung ke lapangan guna melakukan inspeksi terhadap aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas sekitar 65,94 hektare yang berada di Pegadungan, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dengan turun langsung ke lapangan, persoalan yang sebenarnya akan terlihat secara nyata. Setelah itu, diharapkan dengan dorongan maksimal dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta serta dukungan penuh seluruh jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta dan anggota DPRD DKI Jakarta, semua pihak dapat bergerak bersama untuk menuntaskan persoalan yang selama puluhan tahun belum juga selesai tersebut.

Sesuai janji saya dalam artikel yang ditulis pada 23 Agustus 2026 dengan judul, “Pelan-Pelan Membongkar Berbagai Persoalan DKI Jakarta Berdasarkan Data dan Fakta”, kali ini saya mulai menguraikan berbagai persoalan di Jakarta berdasarkan dokumen, data, fakta, dan hasil pemeriksaan yang tersedia.

Belakangan ini saya memang cukup repot sehingga belum sempat kembali menulis secara rutin. Namun, Insya Allah, mulai pertengahan September 2026 saya akan memiliki waktu yang lebih longgar. Beberapa urusan yang selama ini cukup menyita waktu mulai berkurang. Semoga semuanya segera selesai sehingga saya dapat kembali fokus mengkaji berbagai persoalan Jakarta.

Saya akan mulai dari persoalan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk lahan di Pegadungan, Jakarta Barat, yang luasnya sekitar 65,94 hektare. Setelah itu, saya akan membahas aset DKI di Jalan Rasuna Said, persoalan imbreng, termasuk persoalan yang pernah terjadi antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta.

Pembahasan selanjutnya akan mencakup berbagai persoalan di TransJakarta berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang tersedia. Kemudian persoalan sampah di Bantargebang, berbagai persoalan persampahan lainnya di DKI Jakarta, termasuk rencana dan permasalahan Intermediate Treatment Facility atau ITF serta Refuse Derived Fuel atau RDF.

Saya juga akan membahas persoalan kemacetan dan banjir Jakarta, kewajiban para pengembang, SIPPT, kontribusi pengembang, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta berbagai kewajiban lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Jakarta.

Masih banyak persoalan lainnya, baik pada BUMD maupun berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang akan saya uraikan secara bertahap. Pelan-pelan, karena semua ini membutuhkan energi, fokus, konsentrasi, ketelitian, dan akurasi.

Dalam membahas berbagai persoalan tersebut, saya tidak ingin sekadar berkomentar atau membuat tuduhan tanpa dasar. Apabila terdapat data dan fakta, mari kita buka bersama. Apabila terdapat kesalahan, mari kita koreksi. Apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, mari kita dorong agar segera diselesaikan.

Persoalan ini bukan semata-mata soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Ini menyangkut uang rakyat, aset daerah, tata kelola pemerintahan, tanggung jawab pejabat publik, dan masa depan Jakarta.

Baik, saya mulai sekarang pembahasannya, dimulai dari persoalan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas sekitar 65,94 hektare di Pegadungan, Jakarta Barat, ya!

Jadi, sebelum saya melanjutkan pembahasan, begini intinya! Apabila Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta tidak turun langsung ke lapangan dan hanya bertanya kepada bawahannya, kemungkinan besar jawaban yang diperoleh hanya sebatas bahwa aset tersebut memang ada dan sedang berada dalam proses tertentu. Kondisi ini akan semakin buruk apabila Sekretaris Daerah DKI Jakarta juga tidak berkeinginan untuk mengetahui pokok persoalannya serta tidak melakukan upaya maksimal untuk menuntaskan masalah tersebut.

Kemudian persoalan dianggap telah dijelaskan dan selesai. Setelah itu, masalah kembali sunyi dan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.

Padahal persoalan utamanya sangat krusial karena menyangkut kewajiban pihak pengembang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS, sekaligus menyangkut hak Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta atas aset tanah tersebut.

Keberadaan aset tanah tersebut bukan cerita atau khayalan. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bahkan pernah membahas secara langsung keberadaan lahan tersebut.

Pada 12 November 2025, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Jakarta Barat, Imron Sahrin, membahas persoalan lahan Pegadungan dalam rapat koordinasi mengenai ketersediaan lahan petak makam kosong di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa lahan Pegadungan merupakan aset milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 484/Tegal Alur seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,94 hektare.

Saat itu juga dijelaskan bahwa kondisi lahan TPU Pegadungan masih terdiri dari sawah dan empang. Bahkan terdapat bangunan liar berupa pabrik plastik di sisi pintu masuk TPU Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Imron Sahrin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Barat akan melakukan pengembalian fungsi lahan tersebut sebagai lokasi petak makam baru di TPU Pegadungan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat berencana membentuk tim yang terdiri dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Inspektorat, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Satpol PP DKI Jakarta. Tim ini direncanakan bekerja untuk mempercepat alih fungsi lahan TPU Pegadungan.

Tidak hanya itu, keberadaan aset tanah tersebut juga dapat ditemukan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1056 Tahun 2021 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas Kurang Lebih 300 Meter Persegi untuk Dioperasikan oleh Perkumpulan Himpunan Bersatu Teguh. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 Agustus 2021.

Dengan demikian, keberadaan aset tanah seluas sekitar 65,94 hektare tersebut adalah fakta. Bukan hayalan dan bukan sekadar omongan belaka.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan mengenai ada atau tidak adanya aset tanah tersebut. Persoalan utamanya adalah kewajiban pihak pengembang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta yang harus dituntaskan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Inilah persoalan pokok yang menurut saya perlu dibongkar dan segera dituntaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. Selain itu, dorongan dan upaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut juga perlu dilakukan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto. Peran Sekretaris Daerah dalam mendorong penyelesaian masalah ini menjadi hal yang sangat penting.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, persoalan ini perlu diuraikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.

Inti rekomendasi BPK sangat jelas, yaitu meminta agar kewajiban PT DP untuk menyerahkan tanah makam pengganti seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,9 hektare di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, segera dituntaskan dalam kondisi siap pakai.

Apabila kewajiban tersebut dapat ditagih dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta, lahan seluas 65,94 hektare tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Jakarta.

Lahan tersebut dapat digunakan untuk menyediakan petak makam baru yang sangat dibutuhkan karena Jakarta terus menghadapi persoalan keterbatasan lahan pemakaman.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *