Menkeu Purbaya Dicopot Presiden Prabowo, Rencana Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi Daerah Berpeluang “Ngepot”?

  • Whatsapp

Oleh Sugiyanto Emik,  Pengamat kebijakan publik

Koranmetronews. Id (Jakarta)  – Senin, 14 September 2026, muncul informasi yang cukup mengejutkan. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan secara resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan. Tidak lama kemudian, beredar informasi bahwa Presiden Prabowo telah melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru.

Bacaan Lainnya

Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024–2029.

Pergantian Menteri Keuangan tersebut tentu menjadi perhatian publik. Salah satu hal yang menarik untuk dicermati adalah kaitannya dengan sejumlah kebijakan dan rencana pembiayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya rencana penerbitan Jakarta Bond atau Obligasi Daerah.

Pertanyaannya, apakah pergantian Menteri Keuangan justru membuat rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerbitkan Obligasi Daerah berpeluang berjalan lebih cepat atau, dalam bahasa populer, bisa disebut “ngepot”?

Dalam tulisan ini, istilah “ngepot” tidak dimaksudkan sebagai tindakan berkendara secara ugal-ugalan atau dalam arti negatif. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kemungkinan rencana penerbitan Obligasi Daerah Jakarta dapat bergerak dan berjalan lebih cepat setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan.

Beberapa hari terakhir, pemberitaan mengenai rencana penerbitan Obligasi Daerah Jakarta cukup ramai di media online dan media sosial. Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut menimbulkan berbagai pendapat, terutama setelah Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, mempertanyakan urgensi penerbitan Obligasi Daerah Jakarta.

Intinya, Purbaya mempertanyakan alasan Jakarta menerbitkan obligasi apabila kondisi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih dianggap cukup kuat. Menurut pandangannya, apabila Jakarta masih memiliki kemampuan keuangan yang besar, perlu dipertimbangkan secara matang alasan untuk menambah utang melalui instrumen obligasi.

Namun demikian, Purbaya pada akhirnya tidak menutup kemungkinan penerbitan Obligasi Daerah Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap dipersilakan menerbitkan obligasi apabila instrumen tersebut memang dianggap diperlukan. Yang ditekankan adalah setiap penerbitan utang harus dilakukan dengan perhitungan matang dan penuh kehati-hatian.

Saya sendiri sudah beberapa kali menulis mengenai Obligasi Daerah Jakarta. Pada prinsipnya, saya mendukung rencana Gubernur Pramono Anung untuk menerbitkan Obligasi Daerah.

Alasannya sederhana. Rencana penerbitan Obligasi Daerah di Jakarta bukanlah hal baru. Gagasan tersebut sudah pernah muncul sejak era Gubernur Fauzi Bowo. Selain itu, di berbagai negara, obligasi pemerintah daerah atau yang dikenal dengan istilah municipal bond telah digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Sejumlah rekan dari media juga pernah menghubungi saya untuk meminta pendapat mengenai perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait rencana Obligasi Daerah Jakarta.

Saya menegaskan bahwa saya mendukung penerbitan Obligasi Daerah Jakarta sepanjang dilakukan sesuai aturan, berdasarkan perencanaan yang matang, serta benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat Jakarta.

Menurut saya, apabila instrumen Obligasi Daerah memang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, sudah seharusnya Pemerintah Pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah yang ingin memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentu saja, hal tersebut bukan berarti mengabaikan pengawasan. Pemerintah Pusat tetap memiliki kewenangan untuk memastikan setiap penerbitan Obligasi Daerah memenuhi seluruh persyaratan dan tidak menimbulkan masalah bagi keuangan daerah di masa mendatang.

Obligasi Daerah dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat menerbitkan Obligasi Daerah secara sepihak. Penerbitannya harus melalui mekanisme dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau Menteri Keuangan, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Artinya, Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan, sedangkan Menteri Keuangan memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan penerbitan Obligasi Daerah.

Ketentuan mengenai Obligasi Daerah juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Dalam Pasal 50 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah pada prinsipnya dapat dilakukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman, dan penyertaan modal kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Dengan demikian, secara hukum penerbitan Obligasi Daerah memang dimungkinkan. Namun, seluruh persyaratan, mekanisme, kemampuan fiskal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi.

Karena itu, saya mendukung langkah Gubernur Pramono Anung untuk terus memperjuangkan penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya dapat bekerja sama mencari berbagai sumber pembiayaan pembangunan yang inovatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jakarta memiliki kebutuhan pembangunan yang sangat besar. Sebagai pusat perekonomian, bisnis, pemerintahan, dan berbagai kegiatan nasional, Jakarta membutuhkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik secara terus-menerus.

Karena itu, Jakarta membutuhkan berbagai alternatif pembiayaan dan tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Pada dasarnya, penggunaan Obligasi Daerah bukan sekadar persoalan apakah pemerintah daerah memiliki uang atau tidak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu mengelola pembiayaan tersebut secara sehat, transparan, dan benar-benar menggunakannya untuk pembangunan yang memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat.

Penerbitan Obligasi Daerah harus didasarkan pada perencanaan yang matang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mampu menjelaskan secara terbuka proyek apa saja yang akan dibiayai, berapa nilai investasinya, apa manfaatnya bagi masyarakat, dari mana sumber pembayaran kembali obligasi, serta bagaimana risiko keuangannya akan dikelola.

Masyarakat Jakarta juga perlu mengetahui secara jelas apakah dana sekitar Rp5,2 triliun tersebut benar-benar digunakan untuk proyek-proyek produktif yang memberikan manfaat langsung dan jangka panjang.

Jangan sampai Obligasi Daerah diterbitkan hanya karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kemampuan untuk berutang.

Sebaliknya, jangan pula rencana penerbitan Obligasi Daerah langsung ditolak hanya karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih memiliki kemampuan keuangan yang kuat.

Semuanya harus dihitung secara objektif berdasarkan kebutuhan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, manfaat ekonomi, risiko utang, dan kepentingan masyarakat Jakarta dalam jangka panjang.

Dengan dicopotnya Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan digantikan oleh Suahasil Nazara, tentu muncul pertanyaan baru mengenai bagaimana sikap Menteri Keuangan yang baru terhadap rencana penerbitan Obligasi Daerah Jakarta.

Apakah Suahasil Nazara akan memiliki pandangan yang sama bahwa Jakarta belum perlu menambah utang melalui obligasi?

Ataukah Menteri Keuangan yang baru justru akan membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang lebih luas dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas kebutuhan pembiayaan pembangunan secara menyeluruh?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu belum dapat disimpulkan sebelum ada kebijakan atau pernyataan resmi dari Menteri Keuangan yang baru.

Namun, satu hal yang perlu dicatat, sebelumnya Purbaya sendiri pada akhirnya tidak menutup pintu bagi rencana penerbitan Obligasi Daerah Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap dapat menerbitkan Obligasi Daerah sepanjang dilakukan dengan perhitungan yang matang dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, sebenarnya peluang penerbitan Obligasi Daerah Jakarta tidak pernah benar-benar tertutup.

Pergantian Menteri Keuangan dapat menjadi momentum baru bagi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memperkuat argumentasi mengenai pentingnya penerbitan Obligasi Daerah.

Apabila sebelumnya terdapat perbedaan pandangan mengenai urgensi penambahan utang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memiliki kesempatan untuk menyampaikan secara lebih rinci kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta kepada Menteri Keuangan yang baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menunjukkan bahwa Obligasi Daerah bukan sekadar cara untuk mencari tambahan uang. Obligasi Daerah harus menjadi bagian dari strategi pembiayaan pembangunan jangka panjang.

Apabila proyek yang dibiayai benar-benar produktif, memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat transportasi, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan Jakarta, maka Obligasi Daerah layak didukung dan disetujui.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *