Koranmetronews.id (Jakarta) – Wali Kota Jakarta Timur Munjirin melarang pedagang hewan kurban untuk menggunakan trotoar maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan menjelang Idul Adha.
“Imbauannya, jangan memanfaatkan fasilitas umum karena akan mengganggu pengguna fasilitas umum yang lainnya,” kata Munjirin di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, penggunaan trotoar, taman, dan area publik lainnya untuk aktivitas perdagangan akan mengganggu fungsi utama fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum itu.
Oleh karena itu, para pedagang diminta agar mencari lokasi yang sesuai dan tidak menghambat aktivitas warga.
Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan hewan kurban yang berpotensi melanggar aturan, terutama yang menggunakan trotoar dan ruang terbuka publik sebagai tempat berjualan.
Munjirin menegaskan apabila ditemukan pedagang yang tetap nekat berjualan di lokasi terlarang, maka petugas akan terlebih dahulu memberikan peringatan agar pedagang memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi lain yang lebih aman dan sesuai ketentuan.
“Pasti akan kita peringatkan untuk cari lokasi lain demi kenyamanan bersama,” ucap Munjirin.
Penertiban tersebut, kata dia, dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, serta memastikan fasilitas publik tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, keberadaan lapak hewan kurban di trotoar maupun taman dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kebersihan lingkungan.
Pemerintah Kota Jakarta Timur pun mengimbau para pedagang hewan kurban agar berkoordinasi dengan aparat kelurahan maupun kecamatan sebelum membuka lapak penjualan.
Dengan demikian, lokasi usaha yang dipilih tidak melanggar aturan dan tetap memperhatikan aspek keamanan, kebersihan, serta kenyamanan warga sekitar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah membekali panitia kurban melalui sosialisasi penanganan dan pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Sosialisasi penanganan dan pemotongan hewan kurban itu bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kesehatan.
Selain itu, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur juga mulai melakukan pemeriksaan hewan kurban secara menyeluruh untuk memastikan kondisi kesehatan hewan dan kelayakan kurban sesuai syariat.
Pemeriksaan itu meliputi kondisi fisik sapi mulai dari gigi, mulut, telinga, kuku dan kaki, ekor, anus, alat kelamin hingga organ tubuh lainnya.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban telah dimulai sejak 27 April 2026 dan akan berlangsung hingga 26 Mei 2026. Petugas juga memberikan vitamin kepada hewan yang mengalami kelelahan setelah perjalanan jauh dari daerah asal agar kondisinya kembali prima.
Di samping itu, Sudin KPKP Jakarta Timur turut memasang stiker Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di sejumlah lokasi penjualan hewan kurban yang telah dinyatakan sehat dan layak jual menjelang Idul Adha tahun ini.(john)






