Pemprov DKI Pastikan Data Kependudukan di Pulau Terluar  Akurat

  • Whatsapp

Koranmetronews. Id (Jakarta)  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan monitoring dan layanan jemput bola di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, guna memastikan seluruh warga di pulau terluar itu memiliki dokumen kependudukan yang akurat dan lengkap.

“Kehadiran kami di tengah-tengah warga Pulau Sabira dalam rangka monitoring serta sosialisasi pentingnya memahami administrasi kependudukan khususnya di Kepulauan Seribu termasuk Pulau Sabira,” kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto di Jakarta, Senin.

Pulau Sabira merupakan pulau dengan luas sekitar 8,82 hektare yang terdiri dari satu rukun warga dan empat rukun tetangga dengan jumlah penduduk sebanyak 642 jiwa.

Penduduk di pulau ini didominasi penduduk pendatang dari keturunan Bugis Bone sejak tahun 1975. Selain itu, di pulau ini berdiri Mercusuar Noord Wachter (Noord Watcher) dengan tinggi 48,5 meter dan terdiri dari 210 anak tangga merupakan ikon yang telah ada sejak kolonial Belanda tahun 1869.

Pulau Sabira juga dikenal sebagai penghasil ikan asin selar karena posisi perairan yang dalam dan sangat jernih.

Pulau yang dijuluki “Jaga Utara” dan berbatasan langsung dengan laut Lampung.

Ia mengatakan edukasi pentingnya administrasi kependudukan beserta database perlu disampaikan kepada masyarakat dimulai sejak bangku sekolah, karena kepemilikan identitas kependudukan merupakan dasar atas layanan lainnya.

Ia mengatakan Suku Dinas Dukcapil Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan program Dukcapil Guru Tamu.

Program ini bertujuan memberikan pengetahuan dasar (tingkat SMP) akan pentingnya identitas kependudukan serta manfaat atas tertib adminduk.

“Selain Pulau Sabira, Pulau Panggang, Pulau Kelapa dan Pulau Pramuka juga menjadi tempat kunjungan monitoring,” kata dia

Ia mengatakan data kependudukan menjadi basis bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan atau data driven policy.

Sebagaimana amanah UU 2/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013 yaitu penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan) ke Dinas Dukcapil sesuai domisili, dengan tujuan memberikan pengakuan status hukum dan data akurat.

“Kami memastikan tidak ada lagi warga Kepulauan Seribu yang tidak memiliki identitas kependudukan termasuk dokumen kependudukan serta produk Dukcapil lainnya,” katanya.

Sebelumnya Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Raditya Wirawan menjelaskan pihaknya menghadirkan berbagai layanan administrasi kependudukan dalam layanan jemput bola ke Pulau Sabira.

Mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), akta catatan sipil hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Hari ini kami hadir di Pulau Sabira untuk memastikan warga mendapatkan hak layanan administrasi kependudukan yang sama dengan warga di pusat kota,” kata dia.

Ia mengatakan, selain layanan di lokasi, petugas juga melakukan aktivasi IKD secara door to door ke rumah-rumah warga.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *