
Koranmetronews. Id (Jakarta) – Seorang karyawan swasta asal Makassar, Endang Kusri Sulastri, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya yang dinilai mengandung error in law.
Permohonan kasasi tersebut diajukan terhadap Putusan PT TUN Surabaya Nomor 95/B/2025/PT.TUN.SBY tanggal 22 Oktober 2025. Putusan itu membatalkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 48/G/2025/PTUN.SBY tanggal 29 Juli 2025 yang sebelumnya memenangkan Endang.
Kuasa Hukum Endang Kusri Sulastri, A. Saiful Aziz, S.HI, didampingi Ahmad Marzuqi, SHI., MH, mengatakan pihaknya berharap MA membatalkan putusan PT TUN Surabaya.
“Kami mengharapkan MA membatalkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 48/G/2025/PTUN.SBY tanggal 29 Juli 2025 yang dimohonkan banding. Sebab, Putusan PT TUN Surabaya tersebut justru membatalkan putusan PTUN yang menerima gugatan klien kami,” ujar Saiful, Rabu (29/4/2026).
Saiful menegaskan, pengajuan kasasi ini didasarkan pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009. Ada tiga alasan utama:
- Pengadilan banding tidak berwenang atau melampaui batas wewenang (ultra vires).
- Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum (error in law).
- Pengadilan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan.
Kasus ini bermula dari gugatan Endang Kusri Sulastri melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Teddy Gunawan, dan Trionowati terkait objek sengketa sertipikat tanah di Romokalisari, Benowo, Surabaya.
Pada tingkat pertama, PTUN Surabaya melalui Putusan No. 48/G/2025/PTUN.SBY tanggal 29 Juli 2025 mengabulkan sebagian gugatan Endang. Namun, di tingkat banding, PT TUN Surabaya membatalkan putusan tersebut dan menyatakan gugatan tidak diterima setelah menerima eksepsi dari para pembanding. Endang pun dihukum membayar biaya perkara Rp250.000.
Saiful merujuk sejumlah yurisprudensi MA untuk memperkuat dalil kasasi. Di antaranya Putusan MA No. 99 K/TUN/1999 dan No. 97 K/TUN/2005 yang menegaskan sengketa sertipikat merupakan ranah PTUN.
Selain itu, SEMA No. 2 Tahun 1991 menyatakan tidak perlu menunggu penyelesaian perdata bila terdapat dugaan kesalahan administratif pejabat.
“Keputusan penerbitan sertipikat hak atas tanah adalah keputusan TUN yang menimbulkan akibat hukum, sehingga dapat dijadikan objek sengketa PTUN,” kata Saiful mengutip pendapat Prof. Indroharto dalam bukunya _Usaha Memahami Undang-Undang tentang PTUN.
Kontra Memori: BPN Surabaya I Dukung Putusan PT TUN
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I melalui tim kuasa hukum Sharih Nirawasi, S.H., M.H., dkk telah mengajukan Kontra Memori Kasasi.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4887/SKK/35.78/XI/2025 tanggal 21 November 2025, pihak BPN Surabaya I menyatakan sependapat dengan Putusan PT TUN Surabaya No. 95/B/2025/PT.TUN.SBY.
“Putusan PT TUN sudah tepat dan benar dalam penerapan hukumnya. Dalil-dalil Pemohon Kasasi tidak benar dan mengada-ada sehingga patut dikesampingkan,” tulis Tim Kuasa Hukum BPN dalam Kontra Memori Kasasi.
Dengan diajukannya kasasi dan kontra memori kasasi, kini bola panas sengketa sertipikat tanah di Romokalisari Surabaya itu berada di tangan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI.
Putusan MA nantinya akan menjadi akhir dari seluruh proses peradilan kasus ini.
Endang Kusri Sulastri memberikan kuasa kepada A. Saiful Aziz dan Ahmad Marzuqi dari Lembaga Bantuan Hukum Pekalongan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Oktober 2025 untuk menangani perkara kasasi ini.(john)





