Disdik Tengarai Siswa Masih Dipungut Bayaran Pada Sekolah Swasta Gratis Yang Digelar Pemprov DKI

  • Whatsapp

Koranmetronews. Id (Jakarta)  – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sebanyak 103 sekolah swasta masuk dalam program sekolah gratis untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Untuk menjalankan program tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 253 miliar. Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan, khususnya bagi warga dari keluarga kurang mampu.

Namun, di tengah pelaksanaannya, DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menemukan dugaan adanya sekolah swasta gratis yang masih meminta biaya tambahan kepada siswa maupun orangtua.

Bacaan Lainnya

Temuan itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan.

Justin menilai, jika sekolah masih melakukan pungutan, maka istilah “sekolah gratis” perlu dievaluasi kembali. “Akhirnya di rapat saya minta penjelasannya, sambil tawarkan ganti judul jadi sekolah setengah gratis,” kata Justin.

Hingga kini, Disdik DKI Jakarta belum mengungkap sekolah mana saja yang diduga masih melakukan pungutan maupun besaran biaya yang diminta kepada siswa dan orangtua.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan seluruh sekolah yang tergabung dalam program sekolah swasta gratis dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Menurut dia, larangan tersebut karena Pemprov DKI Jakarta telah memberikan bantuan biaya pendidikan kepada sekolah peserta program.

“Hal itu disebabkan karena Pemprov Jakarta sudah memberi bantuan biaya pendidikan untuk murid-murid di sekolah swasta gratis,” kata Nahdiana kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, larangan pungutan itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa satuan pendidikan swasta penerima bantuan pendidikan tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dari peserta didik.

Nahdiana mengatakan bantuan pendidikan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta harus digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan siswa dan penyelenggaraan pendidikan. Dana tersebut tidak boleh dipakai untuk investasi lahan, pembangunan sekolah baru, maupun kebutuhan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *