Koranmetronews. Id (Jakarta) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyegel operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Jupiter mengatakan, langkah itu merupakan bentuk ketegasan DPRD DKI Jakarta dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah.

“Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023,” kata Jupiter.
Jupiter menyatakan, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

“Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan parkir, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun.
“Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menilai, dugaan praktik parkir ilegal di kawasan strategis seperti Blok M sangat disayangkan. Terlebih, kawasan tersebut menjadi bagian penting dari program pengembangan Blok M Hub yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai pusat ekonomi, aktivitas UMKM, ruang kreatif anak muda, serta kawasan transportasi terintegrasi modern di Jakarta Selatan.
“Di tengah upaya pemerintah membangun kawasan yang tertib dan modern, justru ditemukan dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal yang tetap memungut uang dari masyarakat tanpa dasar izin yang sah,” ucap Jupiter.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Pansus, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan tata kelola perparkiran di Jakarta masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Jupiter menegaskan, Pansus sebelumnya telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir yang tidak memiliki izin tidak lagi diberikan izin operasional oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meskipun telah membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Ini merupakan langkah kami agar tidak ada lagi operator nakal yang mengambil uang masyarakat secara ilegal,” katanya.
Menurut dia, pengelolaan parkir ke depan harus dilakukan langsung oleh UP Parkir dengan sistem cashless berbasis digital yang terintegrasi secara real time dan dapat dimonitor secara langsung.
“Kami tidak ingin ada lagi kebocoran maupun permainan dari oknum tertentu yang melakukan pungutan kepada masyarakat. Pengelolaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan modern,” ujar Jupiter.
Ia mengungkapkan, rekomendasi Pansus Tata Kelola Perparkiran sebenarnya telah dibacakan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta sejak November 2025 bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Namun, kenyataannya di lapangan masih ditemui praktik parkir ilegal.
“Kami meminta agar hasil rekomendasi pansus ditindaklanjuti paling lambat satu bulan setelah dibacakan di paripurna. Namun sampai hari ini, kita bisa melihat lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah,” ucapnya.
Untuk itu, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong reformasi sistem parkir yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel guna mencegah kebocoran pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat harus masuk menjadi pendapatan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta, bukan justru hilang akibat lemahnya pengawasan dan pelanggaran aturan,” kata Jupiter.(john)






