koranmetronews.id, KUALA TUNGKAL – Belum lama DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) gelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka Penyampaian Hasil Reses Kedua Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Rapat Paripurna berlangsung diruang Paripurna DPRD ini, (20/2/23).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdullah, SE yang dihadiri Oleh para Anggota DPRD, Plt. Sekretaris DPRD Hidayat, SH,MH, serta para Kabag dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Tanjabbar.
Ketua DPRD Tanjabar, H. Abdullah, SE dalam sambutannya mengatakan dengan mempedomani peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kab. Tanjab Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD kabupaten Tanjqbbar Nomor 1 tahun 2020 pasal 118 ayat (4) : Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Dalam Rapat Paripurna ini, laporan hasil reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 secara simbolis diserahkan oleh anggota DPRD perwakilan masing-masing dapil kepada Pimpinan DPRD.
(M.Deni)
