Tersangka Dadang Suryanto Bebas, Penyidik Kejati Kembali Tahan Sangkaan Perkara TPPU

  • Whatsapp
Koranmetronews.id, JAMBI – Gugatan Praperadilan Tersangka Dadang Suryanto dalam Kasus Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note Bank Jambi dalam tahap putusan, Jum’at,  (21/7/23).
Putusan dibacakan oleh Hakim tunggal Rio Destardo yang memutus “Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya”. Sidang tersebut tampak dihadiri oleh Kuasa hukum pemohon Risopratomo dan Jaksa Albertus Roni, Jaksa Susi serta Jaksa Risma.
Oleh karena dalam Putusan Praperadilan menolak eksepsi termohon maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan. Berdasarkan pantauan media dan informasi di Lapas Klas II A Jambi pukul 17.55 wib telah dilaksanakan pengeluaran tahanan atas nama tersangka Dadang Suryanto berdasarkan Putusan Praperadilan oleh penyidik Jaksa Albertus Roni yang juga didampingi oleh Penasehat Hukumnya Risopatomo Naro.
“Kita telah melaksanakan Putusan Praperadilan dengan mengeluarkan tersangka Dadang dari tahanan dan diketahui juga oleh Penasehat Hukumnya” jelas Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi.
Informasi di Lapas Klas II Jambi dan diwaktu yang sama, sekira 25 menit tersangka Dadang Suryanto dibebaskan dari tahanan dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 881/L.5/Fd.1/107/2023/ tertanggal 21 juli 2023 maka Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembal menahan/memasukan Dadang Suryanto ke dalam Sel Tahanan Rutan Klas II A Jambi dengan sangkaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jum’at,  (21/7/ 23).
Bahwa penetapan tersangka TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) Pada Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) Tahun 2017-2018 atas nama Dadang Suryanto berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-871/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print-877/L.5/Fd.1/07 tanggal 20 Juli 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika tersangka DS telah ditetap tersangka dalam perkara pencucian uang dengan perkara asal korupsi MTN Bank Jambi pada tanggal 20 Juli 2023.
“Tersangka DS ditahan kembali oleh Penyidik selama 20 hari kedepan dari tanggal 21 Juli 2023 sampai 09 Agustus 2023 dengan sangkaan perkara pencucian uang” jelas Lexy lagi. Penkum Kejati Jambi/BT/AA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *