Koranmetronews. Id (Jakarta) – Aspirasi para pegiat kapal tradisional di Kepulauan Seribu disuarakan anggota Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam intrupsi yang disampaikan, politisi yang akrab disapa Bunda itu meminta agar rencana pengembangan transportasi laut yang digagas melalui PT Transjakarta tidak menghilangkan keberadaan kapal-kapal tradisional yang selama ini melayani mobilitas masyarakat dan wisatawan antarpulau.
Salah satunya, permintaan agar keberadaan kapal tradisional secara khusus diakomodasi dalam rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan transportasi dan perubahan status PT Transjakarta menjadi perseroan daerah.
Menurutnya, kapal-kapal tradisional yang selama ini beroperasi di Kepulauan Seribu perlu mendapat kepastian untuk tetap menjadi bagian dari sistem transportasi laut yang nantinya dikembangkan.
“Saya minta dimasukkan salah satu pasal untuk mengakomodasi kapal-kapal tradisional yang selama ini telah melakukan transportasi antarpulau,” ujar Neneng, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar kehadiran transportasi laut yang dikelola Transjakarta tidak justru membuat para pelaku usaha kapal tradisional tersisihkan.
Karena itu, anggota Komisi D itu mengusulkan agar kapal-kapal tradisional yang selama ini melayani masyarakat Kepulauan Seribu dan wisatawan dapat dilibatkan sebagai penyedia layanan atau provider transportasi laut, sebagaimana konsep layanan feeder seperti JakLingko di darat.
“Harus dimasukkan di dalam Perda biar kuat. Kalau tidak dimasukkan dalam Perda, nanti bisa saja Transjakarta membeli kapal sendiri. Jadi bisa saja mereka tersisihkan,” bebernya.
Lebih lanjut, anggota DPRD 4 periode itu menegaskan, dirinya mendukung pengembangan transportasi laut melalui Transjakarta. Namun, pengembangan tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan keberadaan dan kepentingan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi laut.
“Jangan nanti ada Trans Laut malah menghilangkan atau menggusur mereka yang selama ini akhirnya ekonominya bukan bertambah, malah menambah pengangguran,” ujarnya.
Terkait adanya kekhawatiran mengenai potensi kepadatan lalu lintas kapal apabila kapal tradisional tetap beroperasi bersamaan dengan layanan transportasi laut yang baru.
Dijelaskannya, selama ini kapal-kapal tradisional sudah memiliki jalur pelayanan masing-masing antarpulau sehingga keberadaannya tidak menjadi persoalan.
“Selama ini kapal-kapal tradisional kita yang mengangkut masyarakat Pulau Seribu maupun wisatawan itu sudah punya jalur-jalur tersendiri. Kapal ini jalurnya ke sini, pulau ini, pulau ini,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai pembagian rute dan pengaturan operasional perlu diatur secara jelas dalam perda agar layanan transportasi laut baru dapat berjalan tanpa mematikan usaha transportasi tradisional.
Tidak hanya itu, anggota DPRD 4 periode itu juga menekankan bahwa tujuan pembentukan perseroan daerah bukan hanya menghadirkan layanan transportasi baru, tetapi juga mengakomodasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat Jakarta, termasuk para pelaku usaha kapal tradisional di Kepulauan Seribu.(john)






