koranmetronews.id, Pagaralam – terkait pengirangan opini pemberitaan dimedia online kasus yang menimpa ketua Dpr kota pagaralam Jenni sandiyah berbuntut panjang pada hari ini rabu 12 Nopemner 2020 Jenni Sandiyah ketua Dpr melalui kuasa hukumnya Etal Pargas SH,MH melaporkan salah satu oknum wartawan inisial Ak kepolres pagaralam.
Dilaporkanya oknum wartawan terkait stetmen dimedia online diduga dalam stetmen nya dikutif di Media Starindo New melakukan pengiringan opini yang menimbulkan rasa kebencian terhadap lembaga Dpr kota pagaralam.
“Kuasa hukum ketua Dpr kota pagaralam Etal Pargas SH MH saat dikompirmasi setelah usai melaporkan digedung polres pagaralam mengatakan pihaknya melaporkan satu oknum wartawan terkait adanya pelangaran UU ITE.
Menurut pandangan kami oknum wartawan ini diduga menghasut dan mengartikan subjektif klarfikasi Klien kami yang ada dimedia terlapor dalam hal ini Etal menegaskan bahwah laporan tersebut ditunjukan kepada oknum wartawan salah satu dimedia online tegasnya.
Mirwansyah SE






