Elan Setuju Hentikan Kasus Perkelahian Mertua dan Menantu di Batanghari

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan bersama jajaran mengikuti ekspos penghentian penuntutan atau restoratif justice dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan Terdakwa Junardi alias Lek Jaret bin Tukiran yang dilakukan secara virtual dari ruang vicon Kejati Jambi, Kamis (20/7/23).

Menanggapi paparan Kacabjari Muari Tembesi M. Lukber Liantama maka Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memutuskan agar kasus ini dihentikan dengan alasan telah terjadi upaya perdamaian antara tersangka dan korban selain itu proses perdamaian juga diketahui para tokoh masyarakat, pengurus RT dan Penyidik.

Bacaan Lainnya

Sambungnya, hal ini sesuai dengan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yang diatur PERJA nomor 15 tahun 2020 bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pidana diancam kurang dari lima tahun pidana penjara serta nilai kerugian tidak lebih 2,5 juta rupiah.

Kajati Jambi, Elan Suherlan berpesan pada Kacabjari Muara Tembesi agar Terdakwa diingatkan  bersikap sabar dan tidak mudah emosi terlebih kepada anak dan menantunya “cukup ini yang pertama bagi terdakwa Junardi berurusan dengan hukum dan kedepannya diingatkan supaya sabar dan tidak mudah emosi” sebutnya. .

Kronologis perkara berawal pada hari senin, 15 Mei 2023 sekra pukul 12.30 WIB di Kawasan kebun karet RT.05 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, kabupaten Batang Hari provinsi Jambi ketika Saksi Korban Sundoro bin Sukono akan menjemput istrinya saksi Anggun Patmawati dari rumah Terdakwa Junardi, hal ini dikarenakan Terdakwa Junardi melihat kondisi anak dan cucunya sedang sakit sehingga ia merasa kecewa dan bercerita pada istrinya Saksi Nur Aisyah.

Saat Saksi Sundoro tiba di rumah terdakwa, kondisi emosi terdakwa langsung memuncak tak terkendali sehingga ia mengambil sebilah parang menggunakan tangan kanannya dan mengancam saksi korban hingga lari menuju kebun karet setelah saksi Anggun dan Saksi Nur Aisyah ikut menghalang halangi terdakwa.

Yang kemudian dalam prosesnya Terdakwa diancam melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan telah menjalani proses perdamaian oleh Jaksa di Cabjari Muaro Tembesi yang ikut dihadiri Penyidik, tokoh masyarakat dan korban sendiri ingin kasus berakhir dengan damai karena telah terbebani secara psikis jika mertuanya berada didalam penjara.

Penkum Kejati/BT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *