Setelah Jalani Masa Bebas Bersyarat, Habib Riziek Shihab Bebas Murni 10 Juni, Pukul 10 WIB.

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta) – Setelah dua tahun menjalani masa bebas bersyarat,  Habib Riziek Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024) ini. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS – 1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022 “Masa bimbingan pembebasan bersyarat beliau (Rizieq) akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2034).

Kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, kliennya telah menjalani seluruh rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan undang-undang atas perkara penyiaran berita bohong dan pelanggaran karantina kesehatan. “Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terkait dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” ujar Azis, saat mentantar IB HRS mengambil  surat bebas murni di Balai Pemasyarakatn, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024.

 Seperti diketahui Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Dalam kasus ini, ia dianggap melanggar dakwaan primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dalam perkara kedua ini, Mahakamah Agung (MA) memotong hukuman Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Namun, belum sampai tuntas menjalankan masa hukumannya, Rizieq telah mengantongi bebas bersyarat. (john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *