BOleh :
Ir. Agus Chairudin
Dir. Exc. INFRA
Koranmetronews. Id (Jakarta) – Kepastian diresmikannya Jalur LRT Velodrom-Manggarai masih menjadi misteri, seperti sekonyong-konyong munculnya Jalur LRT Velodrom-Manggarai dalam Peraturan Presiden no 109/2020 dan Permenko Bidang Perekonomian no 21/2022. Dimana proyek Pembangunan Jalur LRT Velodrom-Manggarai tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) & RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2018-2022 dan RPJP Nasional 2005-2025.
Apakah Presiden Prabowo yang dikenal sangat patuh dan komitmen tegakkan pelaksanaan Undang-undang dan Peraturan Hukum yang berlaku dalam seluruh Proyek Strategis Nasional, sudah mengetahui banyak dugaan Pelanggaran Hukum dan prosedur Peraturan Perencanaan Pembangunan PSN jalur LRT Velodrom-Manggarai?
INFRA banyak menemukan kejanggalan prosedur Persiapan Peresmian Jalur LRT Velodrom-Manggarai yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Jakarta Propertindo, selain tidak tercantum dalam RKPD , RPJMD dan RPJP Nasional juga tidak ditemukannya pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI. Dimana Pemerintah Prov DKI Jakarta wajib patuhi dan penuhi laksanakan persiapan Peresmian Jalur LRT Velodrom-Manggarai berdasarkan Undang-undang no. 23/2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Presiden no. 99/2015 dan Permenhub terkait Peresmian Jalur Kereta.
Adanya Pelaksanaan Uji coba oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirut PT LRT dan Dirtek PT. Jakarta Propertindo dengan mengajak sekelompok orang, dapat dipastikan sudah pelanggaran Melampaui Tupoksi dan diluar kewenangan tidak berdasarkan Peraturan Hukum Perundangan yang berlaku. INFRA mempertanyakan : Apakah PT. LRT dan PT. Jakarta Propertindo sudah mengantongi Sertifikasi Uji Pertama Prasarana, Sertifikasi Sarana dan Unit armada Kereta, Kapan mendapatkan Bukti Kelulusan Trial Run meliputi Uji beban Jalur dan Uji Lintas Kereta tanpa Penumpang?
Hal ini sangat penting dan mendasar karena melibatkan Kementerian Perhubungan menugaskan Tim beranggotakan DJKN, KNKT dan lembaga terkait lainnya.
Selain kejanggalan persiapan Peresmian Jalur LRT Velodrome-Manggarai juga INFRA temukan juga berubahnya nilai pembangunan jalur LRT Velodrom-Manggarai berdasarkan Perpres no 109/2020 senilai Rp 5 Trilyun jelang peresmian menjadi senilai Rp 5.5 Trilyun meskipun dalam Peraturan Presiden no. 12/2025 dan Permenko Bidang Perekonomian no 16/2025 tidak ada penambahan besaran nilai Pembangunan Jalur LRT Velodrom-Manggarai menjadi Rp 5.5 Trilyun.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki INFRA dan info dengan akurasi tinggi yang diterima dan konsultasi hukum bersama APH, bahwa ternyata Aparat Penegakan Hukum (APH) sudah serius lakukan Pengumpulan dan Pengolahan Data Dokumen tentang indikasi kuat terjadi Tipikor dan KKN Systematik pada Proyek Pembangunan Jalur LRT Velodrom-Manggarai tersebut selain beberapa Proyek Strategis dengan nilai besar dikerjakan oleh PT. Jakarta Propertindo Mangkrak.
Oleh sebab itu INFRA mengingatkan kembali dan mendesak DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Pramono segera minta BPK-BPKP lakukan Audit Investigasi sejak TA 2020-2026 tentang biaya pembangunan PSN Proyek Jalur LRT Velodrom-Manggarai. Merujuk pada kasus PT. LRT dan PT. Jakarta Propertindo berdasarkan Surat Ombudsman RI juga wajib dilaksanakan Audit Investigasi menyeluruh kepada PT. TIJA, PT. Jakarta Propertindo dan Perumda Pasar Jaya. Ini membuktikan SDM BUMD Pem Prov DKI Jakarta benar-benar belum siap melaksanakan “impian terbitkan Obligasi Pemerintah Prov DKI Jakarta”.(john)





