Diduga Melanggar Tiang Reklame Tanam Dipasar Kramat Jati, Di Segel Satpol PP

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Lagi-lagi bangunan tiang reklame bermasalah menjamur di wilayah Jakarta Timur, dalam pantauan media bangsa maraknya bangunan tanpa Izin mendirikan bangunan (IMB) atau tidak sesuai IMB berjalan mulus tanpa sentuhan serius dari aparat terkait yakni Satpol PP Jakarta Timur.

Adapun pantauan kami dilapangan yakni, pembangunan 2 titik tiang reklame yang ada di dalam kawasan pasar keramat jati jakarta timur, kuat dugaan tidak mengantongi IMB.

Bangunan tiang tower Reklame tiang tumbuh berdiri kokoh tanpa IMB dan kondisi bangunan saat ini 80 persen di stop pihak Satpol PP Jaktim dan dilingkari garis kuning Pol PP Line kurang lebih satu bulan yang lalu.

Diminta dengan serius Tim Pj Gubernur DKI Jakarta agar memanggil dan memeriksa kembali Kasatpol PP Jaktim serta mempertanyakan mengenai tiang reklame yang berada di perumda pasar jaya Krama jati Jakarta Timur yang saat ini tidak ada tindakan bongkar.

( Mar )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *