Pria Diringkus Tim Macan Komering Mapolres OKI

  • Whatsapp
Tersangka pelaku,Ahmad alias Ayong (29) (duduk)

koranmetronews.id, OKI – Tersangka pelaku,Ahmad alias Ayong (29) warga Desa Rantau Durian, kecamatan Lempuing Jaya kabupaten Ogan Kemering Ilir ( OKI ),terpaksa harus berurusan dengan yang berwajib  dan mendek di Bali jeruji besi.

Karena di duga telah dengan sengaja memiliki, menyimpan dan mengajak i Senjata Api (senpi) rakitan beserta amunisi aktip dan satu bilah senjata tajam (sajam).BB tersebut di temukan di tubuh tersangka pelaku di tangkap pada hari Minggu (28/02/2021) sekira pukul 15.00 wib,pada saat tersangka pelaku melintas di jalan poros Desa Cipta Sari,kecamatan Mesuji Raya kabupaten OKI.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI ,AKBP Alamsyah Pelupessy SH,SiK,MSi membenarkan kejadian tersebut dan penangkapan tersangka pelaku beserta barang buktinya,tersangka pelaku di tangkap atas informasi dan laporan dari masyarakat,kalau tersangka pelaku sering melintas dijalan lokasi penangkapan sering membawa dan memiliki senpira dan sajam.

“Berbekal informasi dari masyarakat,anggota bergerak mengintai pelaku di pimpin langsung oleh,Ipda Jendri Simanjuntak.”tuturnya menambahkan, bersama tim Macan Komering akhirnya tersangka pelaku bisa di tangkap beserta barang buktinya.

“Satu pucuk senjata Api (senpi) rakita dan satu peluru jenis kaliber 5,56 warna kuning,saat di periksa di temukan di tubuh pelaku di dalam saku celana depan sebelah kanan dan satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau bergagang coklat,bersarung kain putih yang juga di temukan di saku celana belakang sebelah kiri.

Sebagai mana di maksud dalam pasal 1 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 dan pasal 2 Ayat (2) UU RI No.12 tahun 1951,kini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di kantor Subsektor Mesuji Raya guna untuk penyidikan lebih lanjut.”Jelasnya.

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *