koranmetronews.id, OKI – Seorang pria yang berprofesi sebagai petani,yang di duga memiliki, menyimpan senjata api (senpi), model jenis Laras panjang berikut amunisi aktif di tangkap anggota kepolisian Mapolres Ogan Kemering Ilir (OKI ), oleh Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam, Dedi (33) warga Desa Air Pedara, kecamatan Pangkalan Lampam kabupaten OKI.
Tersangka pelaku sering (kerap), meresahkan dan menakuti warga masyarakat sekitar dengan mengancam serta menunjukan senjata api miliknya,kini tersangka pelaku meringkuk dan mendekam di sel jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan segala apa yang telah di perbuatnya.
Kapolres OKI ,AKBP Alamsyah Pelupessy di dampingi Kapolsek Pangkalan Lampam,Iptu Wenpy Manurung melalui kasubag Humas Polres OKI ,AKP Iryansyah membenarkan penangkapan tersangka pelaku yang di ringkus Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam di Desa Air Pedara,kecamatan Pangkalan Lampam kabupaten OKI , Selasa (29/12/2020) sekira pukul 17.30 wib, penangkapan tersangka pelaku di pimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Lampam,Iptu Wenpy Manurung SH,MH beserta anggotanya.
“Pelaku di tangkap dan sudah di amankan beserta barang bukti,satu pucuk senjata api Laras panjang berikut satu butir amunisi di dalam senpi,peluru yang masih aktif serta satu selongsong peluru,pelaku yang sengaja menguasai, memiliki dan menyimpan barang tersebut.
Yang tidak sesuai dengan propesi dan pekerjaannya sebagai mana di maksud dalam pasal:1 Ayat : 1 Undang-undang Darurat RI No:12 tahun 1951 Undang -undang RI No:1 tahun 1961.”Ungkapnya kepada awak media kita “KoranMetronews.id” ,Rabu (30/12/2020) sekira pukul 16.00 wib sambungnya lagi,penangkapan tersangka pelaku atas informasi dan laporan warga masyarakat sekitar.
“Pelaku sering kali menakuti masyarakat sekitar dengan senjata api miliknya, hingga membuat warga takut dan tidak nyaman akibat ulah dari pelaku yang di tangkap di tempat kediamannya Tampa perlawanan.”Pungkasnya.
(Aliwardana)





