Oleh : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute
Koranmetronews. Id (Jakarta) – Penyadapan terhadap Presiden bukan perkara biasa. Apalagi jika dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam institusi negara yang seharusnya menjaga keamanan dan melindungi kepala negara. Ketika sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto, sementara dugaan praktiknya melibatkan sejumlah petinggi Polri dan disebut telah berlangsung sejak 2025, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran privasi atau penyalahgunaan kewenangan. Ada persoalan yang jauh lebih serius: apakah penyadapan tersebut merupakan bagian dari sebuah operasi makar, dan apakah ada keterlibatan Joko Widodo di baliknya?
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026), mempertegas keseriusan persoalan ini. Pemerintah menyebut tindakan penyadapan tersebut diduga masuk kategori makar karena membahayakan keselamatan Presiden Prabowo. Pernyataan itu menempatkan kasus ini dalam dimensi yang lebih luas: bukan semata-mata kejahatan penyadapan, melainkan dugaan ancaman terhadap keselamatan kepala negara dan keberlangsungan pemerintahan.
Jika benar penyadapan dilakukan secara terencana, berlangsung dalam waktu panjang, dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian, publik berhak mengetahui tujuan sesungguhnya. Tidak masuk akal apabila operasi sebesar itu hanya dipandang sebagai tindakan teknis pengumpulan informasi tanpa menelusuri kepentingan di baliknya. Siapa yang membutuhkan informasi dari komunikasi Presiden? Siapa yang menerima hasil penyadapan? Untuk kepentingan siapa informasi itu dikumpulkan dan bagaimana informasi tersebut hendak digunakan?
Dalam konteks inilah nama Joko Widodo harus menjadi perhatian penyidikan apabila terdapat petunjuk yang mengarah kepadanya. Publik berhak mempertanyakan apakah ada hubungan antara operasi penyadapan tersebut dengan kepentingan politik mantan Presiden itu. Apakah ada komunikasi dengan pihak-pihak yang diduga menjalankan operasi? Apakah ada arahan, dukungan, atau aliran informasi yang berkaitan dengan penyadapan? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh ditutup hanya karena menyangkut seorang mantan kepala negara.
Namun, menyebut Jokowi dalam pusaran pertanyaan publik bukan berarti menyimpulkan keterlibatannya sebagai fakta. Justru karena tuduhannya sangat serius, penyidik harus menelusurinya secara profesional dan terbuka. Jika ada bukti yang mengarah kepada Jokowi, pemeriksaan harus dilakukan tanpa perlakuan istimewa. Jika tidak ada bukti, hal itu juga harus dijelaskan agar perkara ini tidak berkembang menjadi tuduhan politik tanpa dasar.
Penyidikan juga tidak boleh berhenti pada pelaku teknis. Aparat harus membongkar rantai komando, sumber pendanaan, penggunaan perangkat penyadapan, jaringan komunikasi, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari operasi tersebut. Sebab, dalam dugaan operasi politik yang melibatkan aparat negara, pelaksana di lapangan belum tentu merupakan pengambil keputusan tertinggi. Mereka bisa saja hanya menjalankan perintah dari pihak lain yang memiliki kepentingan lebih besar.
Dugaan makar harus diuji melalui rangkaian fakta tersebut. Penyadapan ilegal memang tidak otomatis merupakan makar. Namun, apabila penyidikan menemukan bahwa tindakan itu menjadi bagian dari rencana untuk menggulingkan atau merebut kekuasaan pemerintahan yang sah, maka persoalannya berubah secara mendasar. Unsur niat, tujuan, perbuatan, dan keterlibatan setiap pihak harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, penyidik tidak boleh berhenti pada permukaan perkara.
Kasus ini sekaligus menyentuh persoalan serius tentang loyalitas aparat terhadap konstitusi. Polri merupakan institusi negara, bukan alat politik individu atau kelompok. Kewenangan, fasilitas, teknologi, dan sumber daya negara tidak boleh digunakan untuk mengintai Presiden, mengumpulkan informasi demi kepentingan politik, atau menjalankan agenda di luar hukum. Apabila benar ada aparat yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan semacam itu, persoalannya bukan hanya pelanggaran disiplin atau etik, melainkan juga ancaman terhadap prinsip negara hukum.
Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus membuka perkara ini secara terang. Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar dugaan makar yang disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, perkembangan penyidikan, serta bukti-bukti yang menjadi landasannya. Jangan sampai istilah makar hanya menjadi pernyataan politik tanpa pembuktian hukum. Namun, jangan pula dugaan ancaman terhadap keselamatan Presiden dikecilkan menjadi sekadar perkara penyadapan biasa.
Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menyadap Presiden Prabowo, melainkan apakah operasi tersebut memiliki tujuan makar dan apakah Jokowi mempunyai hubungan dengan perencanaannya. Jika bukti mengarah kepadanya, tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan. Jabatan Presiden yang pernah disandangnya tidak boleh menjadi kekebalan dari proses hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh operasi gelap yang menggunakan aparatnya sendiri. Keselamatan Presiden memang harus dijamin, tetapi yang jauh lebih besar adalah keselamatan konstitusi dan keberlangsungan pemerintahan yang sah. Sebab, ketika aparat negara diduga digunakan untuk mengancam kepala negara, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya posisi seorang Presiden, melainkan kewibawaan negara dan kedaulatan hukum.
Jika penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan bagian dari operasi makar, bongkar seluruh jaringan dan rantai komandonya. Periksa Jokowi apabila bukti mengarah kepadanya. Jangan berhenti pada operator, jangan lindungi pemberi perintah, dan jangan biarkan kekuasaan masa lalu menjadi tempat persembunyian siapa pun.(john)






