Koranmetronews. Id (Jakarta) – Ada kata sepakat dari berbagai pihak bahwa pembenahan sampah di Jakarta tak lain dan tak bukan kudu dimulai dengan pengurangan dan pemilihan sejak dari hulu. Hal itu diyakini menjadi solusi pengurangan sampah di hilir, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang
Jadi, bukan lagi sekadar angkut dan buang menuju Bantargebang.
Inilah yang terus digaungkan dan menjadi fokus utama dalam pembenahan tata kelola persampahan di DKI Jakarta. Peristiwa longsor di TPST Bantargebang yang menelan korban jiwa menjadi momentum pengingat fokus ini sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara mendasar.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menunjukkan, dengan produksi sampah Jakarta yang mencapai rata-rata 7.500 ton per hari, dan bahkan bisa menembus 8.000 ton pada waktu tertentu, pengurangan dari sumber menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.
Ke depan, TPST Bantargebang diarahkan hanya menerima sampah residu, mengakhiri tugas besarnya yang selama 37 tahun lamanya menampung semua sampah Ibu Kota yang kini totalnya mencapai sekitar 80 juta ton.
Untuk itu, penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga menjadi strategi kunci dalam mendorong pengurangan sampah berbasis komunitas. Langkah awal pelaksanaan regulasi tersebut diwujudkan melalui pembentukan Bidang pengelolaan Sampah Lingkup Warga (BPS RW).
Hingga tahun 2025, telah terbentuk sebanyak 2.755 BPS RW, yang berperan juga melaksanakan pengurangan dan pemilahan sampah. Data triwulan IV tahun 2025 memperlihatkan, dari total 2.755 BPS RW yang telah terbentuk, sebanyak 2.351 BPS RW atau 85,34 persen dikategorikan aktif.
Keaktifan tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat warga, kegiatan 3R, pengolahan sampah organik lingkup rukun warga, serta terbentuk dan beroperasinya bank sampah RW.
Berdasarkan data Sistem Informasi BPS RW, jumlah rumah tangga yang telah melakukan pemilahan mencapai 236.494 rumah tangga atau setara dengan 11,47 persen, atau melebihi target 11 persen untuk triwulan IV.
Langkah sederhana yang bisa diterapkan di sini mulai dari memilah sampah menjadi kategori mudah terurai, material daur ulang, residu, serta sampah B3 rumah tangga.
Di sisi lain, masyarakat juga bisa melakukan pengomposan sampah makanan serta memanfaatkan kembali barang-barang yang masih memiliki nilai guna.
Namun, hal itu belum cukup. Jakarta perlu aturan yang mengikat warga agar kebiasaan memilah sampah menjadi kewajiban dan karenanya Pergub atau Peraturan Daerah (Perda) terkait pemilahan sampah dari rumah pun dibuat.(john)





