Kejati Jambi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Salah Satunya Dirut Bank Jambi Terkait Korupsi

  • Whatsapp

Koranmetronews.id | JAMBI – Pada  Selasa tanggal 9 Mei 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018.

Sebelumnya Kejati Jambi telah melakukan penyidikan terkait Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018. Sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Jambi, Elan Suherlan yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Donny Hariono dan Asintel, Nophy Tenophero menyampaikan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah : 1. LD (Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)]; 2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019); 3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan ke 4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi tahun 2016-2020).

Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).   Sambung Elan Suherlan menjelaskan, ke 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Jambi “LD, DS, AI dan YEH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gagal bayar PT.SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018” tegas Elan Kajati Jambi. Penkum Kejati.

BB/AA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *