
Koranmetronews. Id (Jakarta) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan secara serentak di sejumlah titik rawan wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah pelanggaran melawan arus dan penggunaan nomor polisi kendaraan yang sengaja ditutupi.
Langkah pencegahan tersebut ditindaklanjuti oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Adiel Aristo atas instruksi Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah untuk meningkatkan kehadiran petugas di lapangan.
“Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya pengendara melawan arah. Perilaku ini mengganggu kelancaran jalan dan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas,” kata Adiel di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan pengawasan dan penyiagaan personel itu dilakukan secara tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, serta kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Adiel juga menyampaikan berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya periode 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 341 korban kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran lawan arus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 283 orang mengalami luka ringan.
Lebih lanjut, dia merinci angka korban kecelakaan menunjukkan sebanyak 78 orang pada 2022, 84 orang pada 2023, 68 orang pada 2024, 83 orang pada 2025, serta 28 orang berdasarkan data berjalan pada 2026.
Adiel menegaskan pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan tindakan preventif melalui edukasi, imbauan, serta pengaturan arus lalu lintas secara langsung.
Selain pelanggaran lawan arus, petugas di lapangan juga menindak kendaraan dengan nomor polisi yang ditutupi atau dibuat tidak terbaca dengan memanfaatkan perangkat Tilang Elektronik (ETLE) genggam.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan itu, kepolisian berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, mengingat risiko melawan arus tidak sebanding dengan potensi bahaya kecelakaan yang dapat mengancam jiwa.(john)

