Genjot Investasi Lewat Insentif Pajak, Pengamat: Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

  • Whatsapp

Koranmwtronews. Id (Jakarta)  – Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga iklim investasi tetap kondusif melalui berbagai kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha. Langkah ini dilakukan agar pertumbuhan ekonomi dan daya saing Jakarta terus meningkat, sekaligus menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang ramah terhadap investasi. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan berbagai kemudahan bagi dunia usaha, termasuk melalui pemberian keringanan pajak pada sejumlah sektor.

Sugiyanto Emik Pengamat kebijakan publik

Menurut Pramono, insentif pajak bukan hanya bertujuan mengurangi beban pelaku usaha, tetapi juga menjadi stimulus agar kegiatan ekonomi terus bergerak dan mampu menciptakan lapangan kerja baru.

Upaya tersebut dinilai penting mengingat Jakarta sedang bertransformasi menjadi kota global yang mengandalkan sektor jasa, perdagangan, industri kreatif, dan investasi.

Insentif Pajak untuk Dorong Dunia Usaha Salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan Pemprov DKI adalah pemberian keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 yang ditandatangani Pramono Anung.

Dengan adanya keringanan itu, pelaku industri perfilman memperoleh insentif yang diharapkan dapat meningkatkan produksi film nasional dan mendorong lebih banyak kegiatan syuting dilakukan di Jakarta.

“Kami ingin menyampaikan kepada produser film Indonesia bahwa mulai malam ini pajak tontonan film nasional dikembalikan sebesar 50 persen. Kebijakan ini pernah berlaku pada era gubernur sebelumnya, sempat terhenti karena regulasi, dan kini kami hadirkan kembali,” kata Rano Karno dalam keterangan resminya.

Selain memberikan manfaat bagi rumah produksi, sebagian penerimaan pajak yang tetap masuk ke kas daerah akan digunakan kembali untuk membangun ekosistem perfilman, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun program penguatan industri film nasional.

“Keringanan ini menjadi insentif bagi rumah produksi agar semakin banyak membuat film, terutama di Jakarta, sehingga memperkuat posisi Jakarta sebagai kota sinema dan pusat perfilman nasional,” lanjut dia.

Siapkan Berbagai Paket Keringanan Pajak

Tak hanya sektor perfilman, Pemprov DKI juga menyiapkan berbagai kebijakan insentif pajak lainnya.

Pada April 2026, Pramono mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang menggodok enam paket kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sejumlah paket tersebut bahkan mencakup pembebasan pajak hingga 100 persen untuk kelompok tertentu.

“Kami segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026, yang kurang lebih ada enam paket kebijakan,” ujar Pramono dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan I Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Menurut Pramono, kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan dukungan kepada masyarakat dan dunia usaha di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi.

Kebijakan relaksasi dan insentif pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menjaga daya beli masyarakat sehingga aktivitas ekonomi tetap tumbuh.

“Bagi yang dibebaskan, kami akan membebaskan 100 persen. Namun, bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya,” kata Pramono.

Perkuat Daya Tarik Investasi Jakarta
Pemprov DKI menilai investasi memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Karena itu, selain memberikan insentif fiskal, pemerintah daerah juga berupaya menyederhanakan proses perizinan dan menciptakan kepastian bagi para pelaku usaha.

Pramono sebelumnya menyatakan bahwa Jakarta membutuhkan investasi untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, pengelolaan lingkungan, hingga pengembangan kawasan.

Untuk itu, pemerintah terus membuka ruang kerja sama dengan investor dan sektor swasta.

Berbagai kebijakan tersebut menjadi strategi Pemprov DKI dalam menjaga posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional.

Dengan kemudahan membuka dunia usaha, pemberian insentif pajak, dan pembangunan infrastruktur, Pemprov DKI berharap kepercayaan investor terhadap Jakarta dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja di ibu kota.

Pengamat: Insentif Pajak isa Tarik Investasi
Dari kacamata pengamat kebijakan publik, Sugiyanto Emik menilai kebijakan insentif pajak yang diberikan Pemprov DKI merupakan langkah positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Menurut dia, keringanan maupun pembebasan pajak dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan minat investor untuk menanamkan modal di Jakarta.

“Insentif pajak atau kelonggaran beban pajak kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, sangat bagus. Dampaknya bisa menarik investasi, menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan sektor industri tertentu,” ujar pria yang akrab disapa SGY.

Namun, SGY mengingatkan bahwa insentif pajak bukan satu-satunya faktor yang dipertimbangkan investor dalam menentukan lokasi investasi.

Menurut dia, kepastian hukum, kemudahan perizinan, kualitas infrastruktur, keamanan, ketersediaan tenaga kerja yang kompeten, hingga efisiensi birokrasi juga menjadi faktor penting.

“Insentif pajak akan memberikan hasil optimal apabila didukung iklim investasi yang kondusif. Tanpa kepastian regulasi dan kemudahan berusaha, insentif pajak saja tidak cukup untuk menarik maupun mempertahankan investasi,” katanya.

Jakarta Tetap Kompetitif
SGY menilai Jakarta masih memiliki daya tarik investasi yang kuat.

Menurut dia, Jakarta tetap menjadi pusat bisnis, perdagangan, jasa keuangan, pasar modal, hingga kantor pusat berbagai perusahaan nasional dan internasional.

“Dengan transformasinya sebagai kota global, Jakarta memiliki potensi besar untuk terus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu, daya tarik investasi Jakarta diperkirakan akan tetap tinggi meskipun fungsi pemerintahan pusat telah berpindah ke Nusantara,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan insentif pajak dapat menjaga daya saing Jakarta di tengah persaingan dengan daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Berpotensi Kurangi PAD, tetapi Bisa Untungkan dalam Jangka Panjang
Meski demikian, SGY mengingatkan bahwa kebijakan insentif pajak berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek.

Sebab, insentif diberikan terhadap sejumlah jenis pajak daerah, mulai dari PBJT, BPHTB, PBB-P2, pajak reklame, hingga pajak kendaraan bermotor.

Namun, apabila dirancang secara tepat sasaran dan terukur, dampak tersebut dapat diimbangi oleh meningkatnya investasi, bertambahnya jumlah pelaku usaha, terbukanya lapangan kerja, dan meningkatnya aktivitas ekonomi.

“Dalam jangka menengah dan panjang, kondisi tersebut akan memperluas basis pajak daerah sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan PAD secara lebih berkelanjutan,” kata SGY.

Menurut dia, pemerintah perlu menerapkan prinsip analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis) agar insentif hanya diberikan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak tinggi bagi ekonomi daerah.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *