Ringankan Beban Warga, Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB

  • Whatsapp

Koranmetronews. Id (Jakarta)  – Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diberikan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak kendaraan. “Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

Menurut dia, penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Pemprov Jakarta Diminta Menindak Tegas Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Artikel Kompas.id Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau mengurus administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Berlaku untuk PKB dan BBNKB Lusiana menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PKB maupun BBNKB. Sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata dia.

Pemprov DKI memberikan waktu selama tiga bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Tidak Perlu Ajukan Permohonan Bapenda DKI memastikan pembebasan denda diberikan secara jabatan atau otomatis oleh sistem. Wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, mengajukan penghapusan denda, maupun datang ke kantor pelayanan pajak untuk mengurus proses administrasi tambahan. “Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mempermudah pelayanan perpajakan daerah,” ujar Lusiana.

Selain meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan bunga keterlambatan.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *