Koranmetronews. Id (Jakarta) – Ratusan warga penghuni apartemen Ambassade Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024). Mereka mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun/Apartemen (PPRS) atau Kelompok Kerja (Pokja) .
Warga penghuni terpaksa mendatangi DPRP di Jatibaru, karena sejak terbentuknya perhimpunan yang mewakili mayoritas penghuni, Juli 2024 lalu, hingga kini tidak ditanggapi Pemprov DKI Jakarta.
Ratusan Pemilik apartemen Ambassade Residences yang merupakan mayoritas 85% dari total pemilik, hari ini Selasa tanggal 17 September 2024
SK Pokja wajib diterbitkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 25A yaitu:
(1) Dalam hal pelaku pembangunan tidak melaksanakan pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka Dinas bersama Tim Penyelesaian Pengelolaan Rumah Susun Milik Tingkat Kota Administrasi memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja dari para pemilik yang berdomisili.
Ibrani, SH dan DR H. R. Heriyanto, yang mendampingi warga mengatakan, penghuni sangat memerlukan SK bagi pengurusan kepentingan penghuni.
Seperti pengurusan pemeliharaan sarana umum dan sarana bersama di Apartemen. Selain itu, juga untuk pengurusan perizinan dan lain sebagainya.
Ibrani mendesak Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman DKI Jakarta segera mengesahkan pengurus PPRS agar bisa segera bekerja sesuai dengan amanat AD ART PPRS.
Ia menjelaskan, warga sebenarnya ingin mendatangi kantor gubernur. Namun, masih berharap aparat dinas mengakomodasi warga.
Ia mengatakan, pihak developer sudah lama tidak aktif. Apalagi satu dari direksi saat ini ada dalam penjara karena terlibat kasus korupsi.
Ibrani menduga ada sesuatu yang tidak beres. “Harusnya pihak walikota yang mengesaahkan tapi kok dilempar ke dinas? Kami merasa dipingpong, “tandasnya.
Bila sampai Jumat (20/9/2024), masih belum jelas juga, maka warga akan menggeruduk Balaikota. Mereka akan bertahan sampai diterima Gubernur. “Kita akan bertahan sampai SK turun, “tandasnya.
Ssmentara itu, pihak DPRKP DKI Jakarta menerima perwakilan warga di ruang rapat.
Kepada perwakilan warga, Yahya, Kepala Bidang DPRP mengatakan pihaknya sedang menelisik masalah peberbitan SK bagi pengurus apartemen.
“Kami segera menelaah masalah ini. Soalnya, harusnya masalah ini putus di tingkat walikota. Tapi ini ada surat yang melimpahkan ke dinas, tapi pasti kami proses tentu saja dengan prosedur, “katanya.
Yahya meminta warga penghuni bersabar. “Saya tidak bisa menjanjikan waktunya tapi ini akan disampaikan ke pimpinan. Percayalah ini kami rapatkan segera “janjinya.
Latar belakang dari kisruh ini antara lain Direksi (PT DRD) sebagai pengembang terlibat masalah hukum.
PT DRK dinilai warga gagal menjalankan kewajibannya.
Yang membuat warga khawatir HGB Induk dari kawasan apartemen akan berakhir tahun 2027 mendatang.
Ada potensi kehilangan unit dua tahun ke depan karena HGB yang akan berakhir dan bisa disita pihak-pihak. (john)