Koranmetronews.id (Jakarta) – Kebijakan cleansing honorer dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta didesak segera mencari solusi bagi para guru honorer yang sudah dipecat. Minimal diproses ulang untuk dikontrak secara resmi. Sebab, para guru tersebut sudah berpengalaman.
Selain itu, pemberhentian sepihak tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar pada sekolah bersangkutan,”kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sholikhah, kemarin.
Artinya, ada beberapa mata pelajaran yang tidak memiliki pengajar dan harus diganti oleh guru lain. Disesalkan pula pemutusan yang terkesan sepihak itu dilakukan pada awal tahun ajaran baru.
“Pasti mengganggu kegiatan belajar mengajar, apalagi guru itu sudah mengajar lebih dari lima tahun,” ujar Sholikhah . Ia mengaku kecewa atas kebijakan Dinas Pendidikan yang diterapkan tanpa adanya koordinasi dengan Komisi E.
Solikhah sangat menyesalkan tindakan sepihak Dinas Pendidikan tersebut. “Sangat disesalkan karena pastinya kebijakan atau keputusan sepihak yang tidak dikomunikasikan dengan DPRD, dalam hal ini komisi E, karena DPRD adalah mitra eksekutif dalam Pemerintahan dan mewakili rakyat,” kata Sholikhah.
Selain berdampak pada kegiatan belajar mengajar, ia juga khawatir akan berdampak buruk pada psikologis para guru honorer.
“Pastinya kebijakan sepihak ini akan merugikan para guru honorer yang kehilangan pekerjaannya, apalagi mereka selama ini turut mencerdaskan anak-anak bangsa,” tutur Sholikhah.
Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan segera menyiapkan solusi bagi para guru honorer yang terdampak pemutusan kontrak agar tidak menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan.
“Kita akan mendorong dan minta agar Disdik memberikan solusi kepada para guru honorer, karena mereka punya keluarga yang pastinya akan mendapatkan dampaknya dari pemecatan ini,” ungkap Sholikhah.
Seperti diketahui, ratusan guru honorer tersebut sebelumnya diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Alasannya, mereka menjadi guru honorer atas kesepakatan dengan para kepala sekolah bersangkutan, yang seharusnya dilakukan Dinas Pendidikan. (john)