Sebanyak 1.503 WNA Dari 2.041 Orang Yang Melanggar Aturan Imigrasi, Diusir Ke Negara Asal. Keimigrasian Bogor, Soekarno Hatta Dan Batam Tertinggi.

  • Whatsapp

Koranmetronews.Id (Jakarta) – Sebanyak 1.503 Warga Negara Asing (WNA) dari 2.041 orang dideportasi ke negara asal. Jumlah tersebut meningkat dibanding periode sama tahun 2023 yang hanya 1.165 orang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim keseluruhan WNA tersebut  melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK).

“Hingga semester pertama tahun 2024 ini, kita  tindak 2.041 warga negara asing (WNA) bermasalah. Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan periode yang sama di 2023 yang hanya 1.165 tindakan administrasi keimigrasian (TAK),”kata Silmy, Selasa 9/7/2024). 

Dijelaskan, pada smester I 2024, dari 2.041 WNA yang kena sanksi TAK, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64% merupakan sanksi deportasi. Jumlah itu menempati urutan pertama dari tindakan administrasi lainnya dalam enam bulan pertama di tahun 2024. 

Bentuk pelanggaran WNA tersebut bermacam-macam, dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan atau deportasi dari wilayah Indonesia. 

Menurut Silmy, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. “136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK,” katanya. 

Silmy mengatakan ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester I 2024. “Hal itu harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” ujar Silmy Karim.

Pada Mei 2024 lalu, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku kejahatan siber diamankan. 

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam
berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi.” (john)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *