Flare Warna Warni Mewarnai Aksi Demo Buruh Di Patung Kuda Monas. Antisipasi Kemacetan Lalin Dialihkan.

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta) – Massa demo tolak program Tapera menyalakan flare warna-warni saat beraksi di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).   Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 11.36 WIB, sambil menyuarakan penolakan terhadap Tapera, massa menyalakan flare berwarna biru, hijau, kuning, dan merah muda. Massa masih melakukan aksinya sambil mengibarkan bendera Partai Buruh dan panji-panji serikat buruh. Sembari menyalakan flare, lagu Halo-halo Bandung pun berkumandang.

Imbas Demo Buruh Tolak Tapera Semakin tinggi asap warna-warni dari flare, semakin bersemangat massa ikut menyanyikan alunan musik yang diputar. Untuk diketahui, massa buruh dari Jabodetabek dikabarkan akan melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara. Selain isu Tapera, massa juga akan menyuarakan penolakan terhadap beberapa isu lain, yaitu mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) dan kebijakan kamar rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Imbas Demo, Lalin Dialihkan

Polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mengantisipasi kemacetan imbas adanya aksi demo buruh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rekayasa lalin itu belum diberlakukan karena bersifat situasional.

Berikut titik yang rencananya akan jalan yang akan ditutup : 1. Kawasan lampu lalu lintas atau traffic light (TL) Harmoni menuju Jalan Merdeka Barat; 2. Jalan Perwira arah Jalan Merdeka Utara; 3. Jalan Abdul Muis dan Jalan Merdeka Selatan; 4. Kawasan lampu lalu lintas Sarinah dan lalu lintas menuju Jalan Merdeka Barat. Susatyo mengatakan, telah mengerahkan sedikitnya 1.416 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat untuk mengawal aksi unjuk rasa ini. “Sebanyak 1.416 personel (yang dikerahkan),” kata Susatyo.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera. Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri. (john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *