koranmetronews.id, JAMBI – Pemerintah provinsi Jambi terus berupaya dalam mengoptimalkan penggunaan data kependudukan, dikatakan Sekda provinsi Jambi, H.Sudirman pada saat menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bintek) Hak dan Pemanfaatan Data Kependudukan (PDK) yang dilaksanakan di Hotel Shang Ratu kota Jambi, Selasa (4/10/22).
Sekda Sudirman menyampaikan, kegiatan kita pada hari ini menjadi salah bukti tindak lanjut yang dilaksanakan secara konsisten bahwa Pemprov Jambi terus berkomitmen dan berupaya dengan sungguh sungguh untuk dapat mengoptimalkan penggunaan data kependudukan.
Dijelaskan Sudirman, data penduduk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) adalah data perseorangan dan data agregat yang terstruktur administrasi sebagai kependudukan hasil dengan pelayanan sistem administrasi kependudukan yang tersambung pada pusat data Kemendagri, dimana data perseorangan tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan serta tersimpan pada data warehouse yang dikelola oleh Kemendagri.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 83, disebutkan data penduduk dimanfaatkan kebijakan untuk kepentingan bidang perumusan pemerintahan dan di pembangunan. Hal ini diperjelas dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) disebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kemendagri antara lain untuk pemanfaatan: Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi serta Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal”, sebut Sudirman.
Sudirman menerangkan, dalam pelaksanaan teknisnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor : 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Hak akses pemanfaatan data dilakukan dengan mekanisme penggunaan Card Reader atau perangkat pembaca KTP-el, akses Web Service dan/atau akses Web Portal dengan media jaringan tertutup.
Sudirman menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Hukum Indonesia tingkat provinsi Jambi pada tahun 2021 belum efektif menggunakan pemanfaatan data kependudukan, sehingga hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendahri agar data dan dokumen kependudukan bisa segera diimplementasikan dalam hak akses dan pemanfaatan data lingkup provinsi Jambi serta kabupaten/kota.
Sambungnya mengungkapkan, pada tahun 2022, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, sebanyak 9 (sembilan) OPD pengguna, yang pada tahun 2021 lalu hanya 4 (empat) OPD saja.
Sudirman menegaskan, hal itu belum dapat membuat kita untuk berpuas diri, melainkan menjadi pemacu agar pelaksanaan PKS tersebut betul-betul diimplementasikan dalam Hak Akses yang dapat membantu dan memperlancarkan OPD dalam menjalankan bidang kerjanya.
( TIM )
