koranmetronews.id, TANJABBAR – Sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (RAKOR) bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual, Senin (03/05/21).
Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua DPRD dan Kapolres serta Dandim menggelar Rapat Satgas Covid-19 Tanjabbar di ruang pola utama, yabg uga di hadiri Asisten 1 Setda dan OPD terkait.
Bupati dalam arahannya menyampaikan tujuan rapat adalah mencari solusi-solusi dalam upaya menekan penyebaran virus salah satunya penyelenggaraan posko-posko penyekatan di beberapa lokasi potensial.
“Saya nanti akan turun langsung meninjau posko-posko ini, kemudian berkeliling ke beberapa lokasi untuk memastikan berjalannya penyekatan ini. Kami juga akan melaksanakan patroli, melihat langsung penerapan prokes di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (04/05/21).
Dalam rapat tersebut di sepakati beberapa poin di antaranya arus masuk dari luar provinsi untuk keperluan ekonomi di perbolehkan dengan syarat menitipkan kartu identitas dan pengetatan prokes. Pelaksanaan penyekatan perjalanan mudik harus melakukan rapid test mandiri dan penyekatan tersebut di laksanakan 1×24 jam.
Bupati menambahkan, ntuk kegiatan malam takbiran di sepakati untuk di tiadakan sedangkan untuk pelaksanaan Sholat ‘Ied tetap di laksanakan dengan penerapan prokes yang ketat.
Bupati dalam arahannya menyampaikan tujuan rapat adalah mencari solusi-solusi dalam upaya menekan penyebaran virus salah satunya penyelenggaraan posko-posko penyekatan di beberapa lokasi potensial.
“Saya nanti akan turun langsung meninjau posko-posko ini, kemudian berkeliling ke beberapa lokasi untuk memastikan berjalannya penyekatan ini. Kami juga akan melaksanakan patroli, melihat langsung penerapan prokes di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut di sepakati beberapa poin di antaranya arus masuk dari luar provinsi untuk keperluan ekonomi di perbolehkan dengan syarat menitipkan kartu identitas dan pengetatan prokes.
Pelaksanaan penyekatan perjalanan mudik harus melakukan rapid test mandiri dan penyekatan tersebut di laksanakan 1×24 ,jam. Untuk kegiatan malam takbiran di sepakati untuk di tiadakan sedangkan untuk pelaksanaan Sholat ‘Ied tetap di laksanakan dengan penerapan prokes yang ketat.
(KMN/RD/Prokopim Tjb)





