koranmetronews.id, Oku Timur – SatResnarkoba polres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan,seorang pria yang di duga menjadi pengedar ( BD ),barang haram Narkotika jenis sabu.
Kapolres Oku Timur,AKBP DALIZON S,I.K,Didampingi KasatResnarkoba polres Oku Timur,Iptu REGAN KUSUMA WARDANI S,I.K,melalui Kasubbag Humas polres Oku Timur,Iptu EDI ARIANTO,menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap.” 1 (satu) orang tersangka/pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu,sebagai mana di maksud dan melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkoba.”Terangnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh KasatResnarkoba Polres Oku Timur, Iptu REGAN KUSUMA WARDANI S,I.K,bahwa telah melakukan penangkapan terhadap tersangka/pelaku yakni.”Asnawi (36) Bin Hasan, Pekerjaan tani,Alamat Desa Negeri Pakuan, kecamatan BP Peliung kabupaten OKI Timur.”Jelasnya melanjutkan.

Penangkapan tersangka pelaku berdasarkan LP-A/77/V/2021/SUMSEL/RES OKU TIMUR,TANGGAL 03 MEI 2021,A.N, ASNAWI BIN HASAN,dengan kronologis kejadian sebagai berikut,pada hari Senin 03 Mei 2021,sekira pukul 10,00 wib,di rumah Desa Negeri Pakuan,kecamatan BP Peliung kabupaten Oku Timur.
Anggota kepolisian SatResnarkoba Polres Oku Timur berhasil menangkap seorang tersangka/pelaku yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan Hukum. Membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu, pada saat di lakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku yang mengaku bernama Asnawi Bin Hasan dan mengakui kalau barang bukti BB yang di dapati petugas adalah miliknya berupa.”10 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening sebanyak berat bruto 28,00 gram yang di masukkan kedalam keranjang ayam yang di temukan di atas almari dalam dapur rumah pelaku,8 bal plastik klip bening,2 buah timbangan digital warna Hitam,1 buah sendok plastik,3 buah sekop plastik yang di masukkan kedalam tas yang di temukan di gantung di pohon di belakang rumah pelaku yang kini di bawa dan di amankan beserta Barang Bukti di Polres Oku Timur,guna untuk penyidikan lebih lanjut.”Tandasnya
(KMN/Aliwardana)






