Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sewa Rusunawa Selama Pandemi Covid-19

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta membebaskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) selama masa pabdemi Covid-19. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban warga terdampak wabah virus.

Pembebasan sewa rusunawa itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. 

Bacaan Lainnya

“Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko, Selasa (7/7). 

Sarjoko menjelaskan, pembebasan biaya sewa itu dimulai dari 13 April 2020 sampai berakhirnya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. 

Selain tarif sewa rusunawa, tarif sewa tempat usaha yang ada di rusun juga digratiskan. Pembebasan tarif sewa diberikan secara otomatis melalui sistem. 

Kemudian, dalam Pasal 6 Pergub 61/2020 disebutkan bahwa bagi penghuni yang telah membayar tarif sewa pada periode 13 April sampai 30 Juni 2020, uang sewa yang dibayarkan akan menjadi saldo untuk pembayaran tarif rusun saat tak lagi gratis.

“Terhadap retribusi daerah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan gubernur ini, dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya,”kata Sarjoko.

(John)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *