Kerjasama Segera Berakhir,  Legislator dan Warga Bantargebang Ancam Tutup TPA jika DKI Pangkas Dana Kompensasi

  • Whatsapp

Koranmetronews. Id (Jakarta) — Anggota DPRD Kota Bekasi, Haji Anton, membenarkan bahwa pembayaran dana kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum sepenuhnya tuntas.

Persoalan ini pun kian memamnas lantaran banyaknya keluhan warga terdampak yang melakukan protes.

Ia memperingatkan DKI agar tidak memangkas kompensasi warga, terlebih menjelang berakhirnya perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang pada 26 Oktober 2026.

Anton mengatakan, keterlambatan pembayaran kompensasi menjadi keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang. Menurut dia, warga telah menanggung risiko lingkungan akibat aktivitas pengelolaan sampah selama kurang lebih 35 tahun.

“Kalau bicara tonase, saya menganggap risiko yang ditanggung warga selama 35 tahun ini jauh lebih besar,” kata Anton saat berbincang-bincang dengan PorosJakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai, pengurangan volume sampah yang dikirim dari Jakarta tidak serta-merta menghilangkan dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, ia meminta Pemprov DKI tidak menjadikan persoalan tonase sebagai alasan untuk mengurangi dana kompensasi.

“Dalam arti, mau ada pemotongan dana kompensasi, kan enggak etis, enggak apple to apple,” ungkapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi ini bahkan mengingatkan bahwa jika DKI mengurangi dana kompensasi, keberadaan TPST Bantargebang perlu dipertimbangkan kembali karena dampaknya berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

“Kalau sampai DKI mengeluarkan atau menurunkan dana kompensasi, sekalian saja untuk tutup TPST Bantargebang. Karena ini semua menyangkut kesehatan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan mengenai kompensasi tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Menurut dia, masyarakat Bantargebang meminta agar hak mereka tetap dipenuhi sesuai kesepakatan.

“Justru hari ini masyarakat Bantargebang meminta bahwa tidak semena-mena melakukan itu. Kalau hari ini sampai bisa semena-mena, kita pun bisa semena-mena sama DKI, bisa aja kita tutup ini Bantargebang,” tuturnya.

Anton mengatakan, dirinya memiliki keterikatan dengan wilayah terdampak karena keluarganya berasal dari Ciketing Udik. Rumahnya pun berada di pintu masuk kawasan Bantargebang.

Karena itu, ia melihat persoalan ini sebagai hak warga Bekasi yang tidak ada kaitannya dengan persoalan politik.

“Untuk warga Bekasi, saya enggak melihat satu bendera. Warga juga kerap marah, terutama soal air bersih yang merasakan dampak tahunan,” paparnya.

Lebih lanjut, terkait dampak kesehatan, Anton menyebut penyakit paru-paru sebagai salah satu keluhan yang banyak dialami warga.

Bahkan dia menyarankan, klaim tersebut untuk ditelusuri melalui data fasilitas kesehatan dan instansi terkait bahwasanya penyakit tertinggi adalah paru-paru.

“Hari ini bisa dicek kok di rumah sakit, rata-rata orang Bantargebang sakitnya itu paru,” terangnya.

Ia juga menyoroti persoalan gas metana dan ketinggian timbunan sampah.

Menurut dia, kedua hal tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan kelanjutan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang.

Untuk dekatahui, saat ini terdapat 28.786 kepala keluarga (KK) yang tercatat sebagai penerima dana kompensasi untuk periode Juli–Agustus.

Jumlah tersebut terdiri atas 6.984 KK di Sumurbatu, 7.286 KK di Cikiwul, 7.283 KK di Ciketing Udik, dan 7.233 KK di Bantargebang.

Besaran kompensasi yang diterima warga selama ini, menurut Anton, mencapai Rp400 ribu per KK per bulan, yang kalau mau lebih objektif harusnya per orang. Namun kan Bekasi tidak seperti itu.

Anton juga menyinggung mekanisme pembayaran kompensasi yang dilakukan dalam dua termin. Menurut dia, skema tersebut pernah diterapkan sebelumnya berdasarkan masukan DPRD DKI Jakarta.

Ia berharap mekanisme pembayaran itu dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan pencairan dibagi menjadi dua tahap dan kaitannya dengan keterlambatan pembayaran yang dikeluhkan warga.

Pemkot Bekasi Diminta Tak Menalangi Tanpa Dasar Hukum
Di tengah persoalan pembayaran kompensasi, Anton menyampaikan informasi bahwa Asisten Sekretaris Daerah (Asda) II DKI Jakarta menemui Wali Kota Bekasi untuk membahas permintaan dana talangan.

Menurut Anton, Pemkot Bekasi tidak bisa begitu saja menggunakan anggaran daerah untuk menalangi pembayaran yang menjadi kewajiban dalam kerja sama dengan Pemprov DKI. Penggunaan anggaran tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Talangan itu pakai dana Bekasi dulu. Ketika kita minta dulu dasar hukumnya, seperti diasumsikan mempersulit, kan kita yang mau kasih dana, begitu,” kata Anton.

Ia menilai, dasar hukum penggunaan anggaran daerah perlu diperjelas agar upaya penyelesaian pembayaran tidak terhambat oleh ketidakpastian mekanisme.

Selain meminta kompensasi tidak dipangkas, Anton mengusulkan agar warga terdampak TPST Bantargebang memperoleh perlindungan melalui BPJS, khususnya untuk santunan kematian.

“Jadi yang pertama, tidak berubah kompensasi. Yang kedua, adanya BPJS Kesehatan pun untuk kematian,” tambahnya.

Menurut dia, perlindungan bagi warga perlu menjadi bagian dari pembahasan kerja sama berikutnya. Dengan demikian, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada volume sampah yang dikirim dari Jakarta, tetapi juga pada risiko yang ditanggung masyarakat di sekitar lokasi pengolahan.

Anton menegaskan, persoalan ini bukan hal baru. Menurut dia, DKI Jakarta sudah dua kali menggunakan alasan menunggu ABT dan membuat pencairan kompensasi menjadi dua tahap.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, mekanisme tersebut diterapkan atas masukan DPRD DKI Jakarta.

Kendati demikian, ia mengaku Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema dan tim untuk duduk bersama Pemprov DKI Jakarta dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia berharap skema yang sudah disusun dapat diterima kedua belah pihak.

“Tapi kalau bicaranya tonase, kita tolak 8.000 ton per hari, sekarang residu lebih berat lagi risikonya,” beber Anton sambil menunjukkan sejumlah video mobil truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang tanpa pelat nomor dan sudah tua.

Menjelang berakhirnya PKS pada 26 Oktober 2026, kepastian pembayaran kompensasi dan skema kerja sama berikutnya menjadi perhatian warga.

Anton berharap pembahasan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian pembayaran sekaligus melindungi kepentingan masyarakat terdampak.

“Lihat saja, berjejer begini macet. Jalan Narogong–Cileungsi, pelat nomor enggak ada, depo enggak ada. Truk tua semua ini, kita monitoring,” tandasnya.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *