Negara Hukum dan Perkara Febrie Adriyansyah

  • Whatsapp

Oleh : Sugiyanto Emik Pengamat kebijakan publik

Koranmetronews. Id (Jakarta)  – Munculnya pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang kini menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansyah, baru-baru ini cukup mengejutkan dan menarik untuk menjadi bahan diskusi publik. Hal tersebut mendorong saya untuk menulis artikel ini dengan judul sebagaimana tersebut di atas.

Saya mengikuti secara saksama perkembangan perkara yang diawali dengan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Selain di lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lainnya. Rangkaian proses penegakan hukum itu kemudian berujung pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriyansyah, sebagai tersangka oleh Polri.

Seluruh informasi dan pemberitaan media, termasuk berbagai cerita yang berkembang di tengah masyarakat, menurut saya sangat penting untuk dicermati. Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi menyangkut banyak aspek mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama terkait penegakan hukum, supremasi hukum, serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Berdasarkan berbagai pemberitaan yang beredar, penggeledahan tersebut berkaitan dengan sedikitnya tiga perkara yang sedang ditangani secara bersamaan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya blackout pada PLN. Kedua, perkara PT ASABRI. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Cakra Buana Sukses (CBS) kepada PT Krakatau National Infrastructure (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero).

Perhatian publik semakin besar ketika dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang dan barang lainnya, yang kemudian dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriyansyah. Perkembangan ini tentu menimbulkan perhatian luas karena menyangkut seorang pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.

Kasus ini kemudian memunculkan berbagai respons, baik di lingkungan internal Kejaksaan, Polri, pemerintahan, DPR, maupun di tengah masyarakat. Beragam pendapat, tanggapan, dan pernyataan pun bermunculan dari berbagai pihak.

Berdasarkan hasil pemantauan saya sejak peristiwa penggeledahan berlangsung hingga artikel ini ditulis, terdapat berbagai informasi mengenai dugaan peristiwa yang menarik perhatian publik. Informasi tersebut saya peroleh dari berbagai pemberitaan media daring (online) serta sumber-sumber lain yang beredar di ruang publik.

Dalam konteks berbagai informasi yang beredar di ruang publik tersebut, muncul pemberitaan mengenai adanya sejumlah pertemuan para pejabat yang dikaitkan dengan perkembangan perkara ini. Selain itu, beredar pula rumor mengenai dugaan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriyansyah, bersedia mengundurkan diri dengan syarat tertentu. Bahkan, muncul pula dugaan adanya upaya pengondisian agar Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka

Selain informasi tersebut, muncul pula berbagai spekulasi yang menghubungkan perkembangan perkara ini dengan pengambil keputusan tertinggi di negara ini. Di antaranya, beredar isu mengenai dugaan bahwa Kepala Negara merasa marah karena perkara tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Perdebatan mengenai pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan juga mengemuka. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa perkara tersebut tidak dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pihak lainnya menilai pelimpahan kepada kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di ruang publik juga beredar rumor mengenai dugaan adanya kemarahan Kepala Negara yang menyeruak seiring dengan pemberitaan tentang dugaan penempatan pasukan di lokasi tertentu. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan pemanggilan sejumlah pejabat, seperti Jaksa Agung, Kapolri, dan pejabat lainnya, oleh Presiden. Bahkan, beredar pula dugaan mengenai adanya usulan pergantian Kapolri.

Sementara itu, media massa terus mengikuti perkembangan perkara ini secara intensif karena dinilai memiliki dampak yang besar terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Situasi semakin menarik karena perkara ini juga mendapat perhatian DPR. Komisi III DPR bahkan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sekaligus mendorong pembentukan tim penyidik yang independen.

Namun, seluruh informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut masih beredar di ruang publik dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kebenaran informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan fakta dan pernyataan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai informasi dan spekulasi tersebut, semuanya harus disikapi secara hati-hati dan kritis. Yang terpenting, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lima Isu Krusial Penegakan Hukum dalam Perspektif Negara Hukum

Menurut saya, dari seluruh dinamika tersebut terdapat beberapa persoalan penting yang menarik untuk dikaji lebih mendalam. Setidaknya terdapat lima isu krusial penegakan hukum dalam perspektif negara hukum. Kelima isu tersebut sangat layak dibahas karena berkaitan langsung dengan prinsip negara hukum, penegakan hukum, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pertama, mengenai prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, seluruh tindakan penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum harus didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan, jabatan, ataupun kepentingan tertentu.

Prinsip tersebut juga dipertegas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Ketentuan ini merupakan perwujudan asas equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, pangkat, kekayaan, maupun kekuasaan.

Karena itu, dalam negara hukum tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum. Siapa pun, baik warga negara biasa, pejabat negara, aparat penegak hukum, maupun pemimpin tertinggi negara sekalipun, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila diduga melakukan tindak pidana. Namun, seluruh proses penegakan hukum tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kedua, mengenai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Asas ini merupakan prinsip universal yang juga diakui dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam KUHAP. Artinya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun diadili harus tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan awal dari proses pembuktian. Seluruh alat bukti, fakta, dan argumentasi hukum nantinya akan diuji secara objektif di persidangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak menurut hukum.

Ketiga, mengenai penetapan tersangka. Dalam hukum acara pidana Indonesia, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, Pasal 184 KUHAP mengatur lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya jabatan seseorang, melainkan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dalam praktik penyidikan, alat bukti dapat diperoleh melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penggeledahan, penyitaan dokumen atau barang bukti, hasil audit, barang bukti elektronik, maupun tindakan penyidikan lainnya yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Apabila dari seluruh rangkaian penyidikan tersebut telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketentuan mengenai penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti diatur dalam Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:

“Penetapan Tersangka dilakukan oleh Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Memang terdapat dua pandangan mengenai persoalan ini, yaitu apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum pernah diperiksa. Kedua pandangan tersebut berkembang dalam praktik dan penafsiran hukum acara pidana di Indonesia. Namun, apa pun mekanisme yang ditempuh penyidik, hukum tetap memberikan ruang bagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya. (john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *