Koranmetronews.Id (Jakarta) – Sebanyak 2.938 personil Polda Metro Jaya diturunkan untuk menertibkan pengendara dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Operasi yang mulai digelar Senin ini hingga 14 hari ke depan. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan sasaran.
“Terhitung mulai hari ini, Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024) malam.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran. Mulai dari pengendara yang melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI 5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
Jip14. Parkir liar
Luthfi menjelaskan selain melibatkan anggota kepolisian, ia turut menggandeng petugas gabungan dari unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Total ada 2.938 personel gabungan yang kami turunkan,” tutur dia. Latif menerangkan, pihaknya telah memetakan beberapa titik yang akan dijadikan target operasi, antara lain di Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.
“Kalau di bawah Ditlantas Polda Metro, kami akan menyasar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Gatot Subroto. Nanti, tiap Satuan Wilayah (Satwil) juga akan ada titik operasinya,” katanya. (john)