Kajati Jambi Hentikan 18 Kasus Pidana Melalui Restoratif Justice

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Menjelang akhir tahun dan libur natal tahun baru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suharlan menyampaikan konfrensi pers atas kinerja Kejati Jambi di tahun 2022 dengan awak media yang berlangsung di aula Jaksa Agung Soeprapto, Jum’at (23/12/22).

Konfrensi pers refleksi di akhir tahun itu dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Dr. Bambang Gunawan, Para Asisten, Kabag TU serta Para Koordinator dilingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Bacaan Lainnya

Bambang didampingi Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Andi Sasongko menyampaikan jika tahun 2022 ini Kejati Jambi telah memiliki 13 Rumah Perdamaian / Restoratif Justice ditiap-tiap Kabupaten serta 1 rumah Rehabilitasi Napza di Kota Bangko Kabupaten Merangin. Dalam penyelesaian penghentian perkara berdasarkan Restoratif Justice telah diselesaikan sebanyak 34 Terdakwa/ Tersangka.

Sedangkan perkara pidana umum yang telah di P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan semuanya berjumlah 2.172 berkas perkara dengan presentase 3 (tiga) perkara terbanyak adalah Narkotika, Penipuan, Penganiayaan.”18 Kasus Pidana telah dihentikan secara restoratif justice selama tahun 2022″ jelas Andi Sasongko, Plh. Asipidum Kejati Jambi.

Dijelaskan oleh Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan jika penghentian restoratif justice ini dilaksanakan melalui mekanisme ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan harapan penegakan hukum lebih humanis sehingga menghapus stigma hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

“Adanya kasus yang dihentikan melalui RJ ini menghapus stigma hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, yang diharapkan adalah hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah” jelas Bambang.

( BT/AA )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *