Diduga Kades Bunga Tanjung Kerinci Pangkas BLT DD Tahun 2022

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Salah satu Program pemerintah pusat bagi masyarakat tidak mampu dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa. Bunga Tanjung Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci provinsi Jambi.

BLT DD itu bagi masyarakat saat pencairan triwulan (3 Bulan) pada bulan Juli, Agustus dan September tahun 2022 sebesar Rp.900.000′- diduga adanya pemangkasan oleh Kepala Desa (Kades) berinisial B.

Menurut salah satu KPM yang namanya tidak mau disebutkan berinisial BN melalui telepon seluler via WhatsApp kepada Media Online koranmetronews.id ini membeberkan, bahwa KPM sebanyak 104 Orang yang menerima BLT DD sebesar Rp.900.000,- diduga di potong sebesar Rp. 250.000,- per orang oleh pihak pemerintah desa sehingga nominal yang diterima KPM itu hanya sebesar Rp. 650.000,-.

Penjelasan salah satu KPM berinisial BN kepada Media Online ini di benarkan oleh Kades Busmaruddin saat di komfirmasi Media ini melalui telepon seluler via Whatsapp, Rabu (26/10/22). “Memang benar adanya tapi sudah selesai dengan salah satu Media Online yang pernah memberitakannya”, ujar Kades ini melalui pesan singkat WhatsApp juga.

Tokoh masyarakat Kerinci,Yasmin di waktu sama, Rabu (26/10/22) melalui telepon seluler via WhatsApp ketika di konfirmasi koranmetronews.id terkait adanya dugaan pemangkasan sebagian BLT DD untuk KPM dilakukan Kades Bunga Tanjung menyatakan, Kades Bungo Tanjung harus bertanggung jawab, sesuai dangan hukum apa yang berlaku.

“Dan seharusnya untuk mengatasi konflik di tengah masyarakat, Kades dapat memberi pemahaman bahwa BLT DD, tidak dibagi rata dan ada sistem mainnya, sesuai dengan konsekwensinya, dan seharusnya juga aparat penegak hukum untuk dapat menguji laporan warga atau melaui media Koranmetronews”, pintahnya.

Lanjut Yasmin mengatakan, sejauhmana penyimpangan pemangkasan BLT DD yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 8 bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana dimaksud dalam pasal 415 Kitab Undang – undang Hukum Pidana, penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun denda paling sedikit Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah l) dan paling banyak Rp. 750.000.000.00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Sebagaimana juga diatur pada Peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa pasal 8A ayat (2 ) bahwa penanganan dampak pandemi Covid -19 sebagai mana yang di maksud pada ayat (1) dapat merupa BLT DD yang diterima oleh kepala keluarga miskin melalui pembagian sesuai tepat sasaran oleh Kades.

( MN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *