Empat Dari Dua Orang Tersangka Pelaku Begal Diringkus, Satu Dihadiahi Timah Panas Dua DPO

  • Whatsapp

koranmetronews.id, OKU SELATAN – Jajaran kepolisian unit Reskrim polres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku tindak kejahatan kriminal yang kerap kali meresahkan warga sekitar.

Empat orang dari Dua tersangka pelaku tindak kejahatan kriminal (perampokan/begal) yang berhasil diamankan petugas yakni, Alven Prayoga Bin Hansuri (23) dan Bilil Bin Cikwi (30) keduanya warga Desa Sura, kecamatan Rujung Agung, kabupaten Oku Selatan.

Pada saat diamankan dikediamannya masing-masing salah satu dari dua tersangka terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan dan Dua tersangka pelaku lainnya lolos melarikan diri, saat ini masih dalam pencarian petugas DPO, yaitu Rian Bin Son (30) Iropis Bin Hek (21) keduanya diketahui warga Desa, kecamatan dan kabupaten yang sama.

Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH,SiK.MH, melalui Wakapolres Okus Kompol Iwan Wahyudi SH, didampingi kasat Reskrim polres Okus AKP Acep Yuli Sahara, kasat samapta polres Okus AKP Johan Safri dan KBO polres Oku Selatan kompol Hardan HS. Dalam keterangan pers yang digelar dihalaman kantor Mapolres Oku Selatan, Rabu (5/10/22).

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan laporan korban.”Rata-rata sasaran dari kejahatan para pelaku wanita ataupun ibu-ibu. Korbannya yakni ibu Fitri dan ibu Ela karyawan PT PNM (koprasi) kedua korban dibegal ketika saat hendak melaksanakan penagihan uang koprasi di Desa Air Baru, kecamatan Rujung Agung.

Kedua korban di todong mengunakan senpi dan Sajam oleh pelaku.”Sampainya Anggota yang mengetahui keberadaan dan tempat persembunyian para pelaku pada Senin (3/10/22) sekira pukul 22.30 wib, bergerak melakukan penyelidikan serta pengintaian dan pada hari Selasa (4/10/22) sekira pukul 01.00 wib.”tim Opsnal dan Intel polres bersama unit Reskrim Polsek Buay Rujung (Rujung Agung) berhasil menangkap kedua tersangka pelaku berikut barang bukti, tapi sayang rekan dari keduanya lolos melarikan diri.

“jelasnya, saat beraksi para tersangka tidak segan-segan melukai korbannya kalau melakukan perlawanan ataupun berteriak minta pertolongan, para tersangka pelaku tergolong begal yang sadis terhadap korbannya.”Jika korban melawan atau berteriak tersangka pelaku tidak segan-segan melukai dengan Sajam.”Bebernya.

Pelaku beraksi bukannya disimpang Lubuk Serai, kecamatan Buay Rujung saja bahkan di jalan raya Kisam Desa Karang Endah, kecamatan Rujung Agung dan juga dilokasi lainnya di wilayah Hukum polres Oku Selatan. Kedua tersangka sudah mengakui segala perbuatannya dihadapan petugas bahkan mengatakan hasil dari kejahatannya dijual kemudian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain mengamankan kedua tersangka juga BB ikut diamankan.”Satu unit sepeda motor merk Honda Beat, Handphone merk Samsung Galaxy tipe AII, A12 dan Sajam jenis pegang/goleng/ parang.”Pungkasnya.

Kini kedua tersangka pelaku diamankan dikantor polres Oku Selatan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) ke 22 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling lama 12 tahun penjara.

(Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *