Pesta Sabu Tiga Pria Diamankan SatResnarkoba Polres Oku Timur

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Timur – Tiga laki-laki yang sedang asik pesta Narkotika di sebuah pondok (rumah) warung yang berada di Desa Kotabaru Selatan, kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur, berhasil diungkap dan ditangkap serta diamankan berikut Barang Bukti oleh Anggota kepolisian SatResnarkoba Polres Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur.

Sebagai mana di maksud tersangka pelaku tindak kejahatan pidana Narkotika jenis sabu melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau pasal 112 Ayat (1) Undang -undang Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkoba.

Kapolres Oku Timur,AKBP DALIZON S,I.K,M.H,Didampingi KasatResnarkoba polres Oku Timur,Iptu REGAN KUSUMA WARDANI S,I.K,melalui Kasubbag Humas polres Oku Timur,Iptu EDI ARIANTO,menyampaikan telah melakukan pengamanan terhadap.” 3 (tiga) orang tersangka/pelaku tindak pidana membeli,memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.

“Sampainya,pengamanan terhadap ketiga tersangka pelaku berikut barang bukti di benarkan oleh KasatResnarkoba polres Oku Timur,Iptu REGAN KUSUMA WARDANI S,I.K,bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Tiga tersangka/ pelaku tindak pidana Narkotika.

“Heri Hermawan (18) Bin Imam Muklis, Wahab Andrianto (19)Bin Sudarman, warga Desa Kotabaru Barat, kecamatan Martapura dan Prayoga Agung Dewantara (19) Bin Zubaidi,yang juga di ketahui warga Desa Pracak,kecamatan Bunga Mayang kabupaten Oku Timur.”Terangnya melanjutkan penangkapan tersangka pelaku berdasarkan,1.LP.A/76/IV/2021/SUMSEL/RES OKU TIMUR,TANGGAL 30 MEI 2021,dengan Barang Bukti atau BB berupa.” 1 ( satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram,2 (dua) buah korek Api gas dan 1 (satu) buah pirek.”Jelasnya menambahkan dan juga menerangkan kronologis kejadian.

Pada hari Jumat 30 April 2021,sekira pukul 20,30 wib,tepatnya di sebuah warung yang berada di Desa Kotabaru Selatan,kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur,petugas berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang tertangkap tangan tanpa hak menerima atau membeli,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.Penangkapan ketiga tersangka pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering di jadikan tempat pesta Narkoba.

Petugas menyelidiki dan setelah mendapatkan informasi yang Akurat dan tepat.Anggota SatResnarkoba polres Oku Timur bergerak ke lokasi melakukan pengerebekkan dan berhasil menangkap ketiga tersangka pelaku yang sedang asik mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di TKP atau lokasi, terhadap petugas tersangka pelaku Prayoga Agung Dewantara Bin Zubaidi mengakui kalau barang bukti tersebut di dapatnya dengan cara beli seharga RP 200.000 dari saudara.”Fikri Bin….(DPO ), kini ketiga pelaku berikut barang bukti di bawa dan di amankan di kantor polres Oku Timur,guna untuk penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *