DPO Janda Anak Satu Akhirnya Menyerahkan Diri

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Selatan – Lusi Tania (24) janda anak satu warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Muara Dua Kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku) Selatan, yang di duga melakukan penipuan atau pengelapan dengan modus arisan.

Tersangka pelaku selama kurang lebih satu bulan menjadi buron atau Daptar Pencarian Orang (DPO), yang di laporkan korbannya di Mapolres Oku Selatan, tersangka pelaku akhirnya menyerahkan diri pada hari Jumat siang (4/12/2020) yang selama ini tersangka menetap atau bersembunyi di provinsi Jawa Timur (Jombang).

Bacaan Lainnya

Kapolres Oku Selatan,AKBP Zulkarnain Harahap melalui kasat Reskrim Oku Selatan,AKP Apromico membenarkan kejadian tersebut.Tersangka pelaku selama ini bersembunyi di daerah provinsi Jombang.

“Menurut Data yang ada kurang lebih 60 korban yang tertipu.Namun kasus ini masih dalam penyelidikan (masih kita selidiki)serta kita dalami,kerugian yang di alami korban total  200 juta sampai 400 juta.”Ungkapnya kepada awak media “Koran metro news.id” Senin (7/12/2020) sekira jam 22.00 wib sambungnya lagi.

Modus tersangka pelaku dalam hal ini dengan cara mengajak para korban (anggota) untuk ikut masuk arisan,dimana ada 5 katagori sistem arisan tersebut.Masing-masing memberikan keuntungan pada para anggotanya,sehingga dengan arisan tersebut banyak warga masyarakat yang ikut tertarik arisan tersebut.

“Pelaku kini sudah diamankan di kantor Mapolres Oku Selatan,guna proses penyelidikan lebih lanjut dan saat ini pelaku di kenakan pasal 352 ayat 2 dan pasal 378 KUHP .”Jelasnya.

Sementara itu menurut pengakuan,keterangan tersangka pelaku,iya terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang serta banyak arisan yang sudah dapat,mereka kabur tidak menyetor alias tidak membayar lagi akhirnya tersangka pelaku lah yang membayar atau nombaknya.

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *